Korupsi

Eddy Soemarsono Diperiksa Kasus Anggodo

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Kamis, 3 Desember 2009, 09:40 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggiatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo. Kali ini, KPK memeriksa Eddy Sumarsono, yang juga adalah teman dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Eddy tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 Desember 2009, sekitar pukul 09.15. Dia mengenakan kemeja putih.

Saat tiba, Eddy mengaku dipanggil penyelidik KPK untuk dimintai keterangan penyelidikan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi. Dalam kasus ini Anggodo menjadi pihak terlapornya karena diduga merintangi KPK dalam mengusut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Terkait kasus SKRT ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka adalah petinggi PT Masaro yakni Anggoro Widjojo dan Putronevo A Prayugo, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ