VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi jalanya penegakan hukum. Dia mengatakan RPP itu hanya untuk memperjelas kewenangan masing-masing lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.
"Tidak (intervensi). Kan cuma mengatur karena sebelumnya patut diduga sudah terjadi, bisa terjadi, saling sadap antar instansi," kata Tifatul di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2009. "Ini yang tidak kita inginkan."
Menurut dia, yang terjadi selama ini seluruh aparat penegak hukum merasa punya kewenangan. "Itulah kenapa mereka punya penyadapan," kata dia. "Penyadapan langsung dengan operator-operator telekomunikasi," tambah dia.
Dia mengatakan, rancangan peraturan penyadapan ini seperti peraturan yang berlaku di negara-negara lain. Dimana tidak ada penyadapan antar instansi. "Peraturannya harus dibuat, diatur supaya rapi," kata dia.
Menurut dia, penyadapan yang dilakukan oleh masing-masing instansi harus memperoleh izin dari pengadilan. KPK, lanjut dia, harus izin ke pengadilan tipikor. "Kalau polisi dan kejaksaan izinnya pengadilan negeri atau pengadilan tinggi," kata dia.