Korupsi

Penyadapan Diperlukan Untuk Bongkar Korupsi

RPP hanya untuk mengatur kewenangan antar institusi yang memiliki kewenangan penyadapan.

Kamis, 3 Desember 2009, 15:24 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar dan M Jasin (kpk.go.id)

VIVAnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar menyatakan kewenangan penyadapan sangat diperlukan untuk membongkar tindak pidana korupsi. Dia mengatakan banyak kasus korupsi yang terungkap melalui penyadapan.

"Korupsi seelalu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak ada yang terang-terangan, oleh karena itu KPK butuh penyadapan," kata Haryono di Jakarta, Kamis 3 Desember 2009.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan (RPP). Sebagian pihak menilai, aturan ini hanya akan melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kebijakan ini juga dinilai tidak populis, karena ketika masyarakat menghendaki posisi KPK diperkuat, pemerintah justru dinilai ingin melemahkan KPK dengan peraturan ini.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring menyatakan RPP tidak dimaksudkan melakukan intervensi kepada penegak hukum. RPP, kata Tifatul, hanya untuk mengatur kewenangan antar institusi yang memiliki kewenangan penyadapan.

"Tidak (intervensi). Kan cuma mengatur karena sebelumnya patut diduga sudah terjadi, bisa terjadi, saling sadap antar instansi," kata Tifatul. "Ini yang tidak kita inginkan."

Menurut dia, yang terjadi selama ini seluruh aparat penegak hukum merasa punya kewenangan. "Itulah kenapa mereka punya penyadapan," kata dia. "Penyadapan langsung dengan operator-operator telekomunikasi," tambah dia.

Dia mengatakan, rancangan peraturan penyadapan ini seperti peraturan yang berlaku di negara-negara lain. Dimana tidak ada penyadapan antar instansi. "Peraturannya harus dibuat, diatur supaya rapi," kata dia.

Menurut dia, penyadapan yang dilakukan oleh masing-masing instansi harus memperoleh izin dari pengadilan. KPK, lanjut dia, harus izin ke pengadilan tipikor. "Kalau polisi dan kejaksaan izinnya pengadilan negeri atau pengadilan tinggi," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
habib
05/12/2009
pak tifatul sembiring adalah salah satu orang yang saya anggap paling bersih berangkat dari partai yang saya anggap paling bersih. tapi setelah ada pembahasan rpp, seperti ada yang mengganjal dalam bathin saya..., semoga saya salah. dan semoga saya mendap
Balas   • Laporkan
habib
05/12/2009
pak tifatul sembiring adalah salah satu orang yang saya anggap paling bersih berangkat dari partai yang saya anggap paling bersih. tapi setelah ada pembahasan rpp, seperti ada yang mengganjal dalam bathin saya..., semoga saya salah. dan semoga saya mendap
Balas   • Laporkan
ded
04/12/2009
ga mutu gimana PKS ko mao diatur oleh penguasa mentang2 sdh dikasih jabatan. namanya penjahat klo mao ditangkap lapor dulu takut sdh lepas
Balas   • Laporkan
Aida Karya
04/12/2009
Itu artinya sami mawon mas ! cuma permainan kata aja kok.
Balas   • Laporkan
Aida Karya
04/12/2009
Itu artinya sami mawon mas ! cuma permainan kata aja kok.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ