VIVAnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar menyatakan kewenangan penyadapan sangat diperlukan untuk membongkar tindak pidana korupsi. Dia mengatakan banyak kasus korupsi yang terungkap melalui penyadapan.
"Korupsi seelalu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak ada yang terang-terangan, oleh karena itu KPK butuh penyadapan," kata Haryono di Jakarta, Kamis 3 Desember 2009.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan (RPP). Sebagian pihak menilai, aturan ini hanya akan melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kebijakan ini juga dinilai tidak populis, karena ketika masyarakat menghendaki posisi KPK diperkuat, pemerintah justru dinilai ingin melemahkan KPK dengan peraturan ini.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring menyatakan RPP tidak dimaksudkan melakukan intervensi kepada penegak hukum. RPP, kata Tifatul, hanya untuk mengatur kewenangan antar institusi yang memiliki kewenangan penyadapan.
"Tidak (intervensi). Kan cuma mengatur karena sebelumnya patut diduga sudah terjadi, bisa terjadi, saling sadap antar instansi," kata Tifatul. "Ini yang tidak kita inginkan."
Menurut dia, yang terjadi selama ini seluruh aparat penegak hukum merasa punya kewenangan. "Itulah kenapa mereka punya penyadapan," kata dia. "Penyadapan langsung dengan operator-operator telekomunikasi," tambah dia.
Dia mengatakan, rancangan peraturan penyadapan ini seperti peraturan yang berlaku di negara-negara lain. Dimana tidak ada penyadapan antar instansi. "Peraturannya harus dibuat, diatur supaya rapi," kata dia.
Menurut dia, penyadapan yang dilakukan oleh masing-masing instansi harus memperoleh izin dari pengadilan. KPK, lanjut dia, harus izin ke pengadilan tipikor. "Kalau polisi dan kejaksaan izinnya pengadilan negeri atau pengadilan tinggi," kata dia.