VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai, proses penyadapan dalam rangka penelusuran dugaan adanya perkara hukum melalui izin pengadilan memang seharusnya dilakukan oleh lembaga penegak hukum.
"Itu saja dalilnya. Karena menyangkut hak asasi orang lain," ujar Bagir kepada wartawan usai sholat Jumat di gedung MA, Jakarta, Jumat 4 Desember 2009. Menurutnya, proses tersebut telah berlaku di seluruh dunia.
Selain itu menurutnya, penyadapan tanpa melalui proses yang ketat akan melanggar HAM. Sebab, hak orang untuk melakukan komunikasi telah diatur dalam UUD 1945. "Kalau itu diacak-acak, anda melanggar UUD," katanya.
Saat ditanyakan, jika hal tersebut akan memperlambat prosedur dan akan mengganggu proses hukum, Bagir menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. "Kalau mau gampang, tidak perlu ada hukum, langsung kita tangkap saja," pungkasnya.
Saat ini pemerintah sedang menuyusun rancangan peraturan pemerintah tentang penyadapan. Pemerintah mengusulkan agar penyadapan nantinya dilakukan oleh lembaga tersendiri.