Korupsi

Bagir: Penyadapan Harus Izin Pengadilan

Penyadapan harus melalui izin pengadilan dan dilakukan penegak hukum.

Jum'at, 4 Desember 2009, 16:59 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
Bagir Manan (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai, proses penyadapan dalam rangka penelusuran dugaan adanya perkara hukum melalui izin pengadilan memang seharusnya dilakukan oleh lembaga penegak hukum.

"Itu saja dalilnya. Karena menyangkut hak asasi orang lain," ujar Bagir kepada wartawan usai sholat Jumat di gedung MA, Jakarta, Jumat 4 Desember 2009. Menurutnya, proses tersebut telah berlaku di seluruh dunia.

Selain itu menurutnya, penyadapan tanpa melalui proses yang ketat akan melanggar HAM. Sebab, hak orang untuk melakukan komunikasi telah diatur dalam UUD 1945. "Kalau itu diacak-acak, anda melanggar UUD," katanya.

Saat ditanyakan, jika hal tersebut akan memperlambat prosedur dan akan mengganggu proses hukum, Bagir menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. "Kalau mau gampang, tidak perlu ada hukum, langsung kita tangkap saja," pungkasnya.

Saat ini pemerintah sedang menuyusun rancangan peraturan pemerintah tentang penyadapan. Pemerintah mengusulkan agar penyadapan nantinya dilakukan oleh lembaga tersendiri.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
untung
05/12/2009
jiaahhh... emang undangan pake ngasih tahu dulu mo nyadap ntar hakimnya bilang2 ke orng yg mo disadap lagee.. aya2 wae
Balas   • Laporkan
afnan
05/12/2009
iya kl pengadilannya beres, kl pengadilannya kayak begini, hakimnya ga punya moral, banyak markus, gmn mau memberantas korupsi,kl penyadapan hrs ijin pengadilan, semua hakim memusuhi KPK, gmn jadinya.
Balas   • Laporkan
santo
04/12/2009
bagir takut jantungan kalo disadap akhirnya penjahat koruptor lega asik asik, emang gw pikirin
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ