VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kini kembali dilaporkan ke polisi. Bahkan polisi sudah memeriksa Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, terkait pencatutan nama KPK dalam sebuah buku.
"Sudah diperiksa, untuk kasus baru lagi," kata Khaidir Ramli saat dihubungi, Jumat 4 Desember 2009.
Khaidir menjelaskan, dirinya diperiksa sebagai terlapor dalam kasus pencatutan nama KPK dalam buku berjudul Memberantas Korupsi Bersama KPK. Selain itu dia juga diperiksa terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Hermansyah, pengarang buku tersebut. "Padahal kami tidak bersama dengan dia dalam membuat buku itu," jelasnya.
Kasus ini bermula saat Hermansya menulis buku 'Memberantas Korupsi Bersama KPK'. Dalam buku yang dijual secara komersil itu, tercantum logo KPK. Pemuatan logo KPK ini diduga dilakukan tanpa seizin lembaga antikorupsi itu.
KPK kemudian melayangkan surat keberatan kepada Hermansyah. Namun, Hermansyah justru tidak senang dengan perbuatan KPK itu. Dia lantas melaporkan balik KPK atas perbuatan tidak menyenangkan.