Korupsi

KPK Batal Periksa Anggodo Widjojo Pekan Ini

Anggodo Widjojo dilaporkan atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Jum'at, 4 Desember 2009, 18:52 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
  (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa Anggodo Widjojo, terlapor dua kasus dugaan korupsi, pada pekan ini. KPK beralasan masih mendalami keterangan dari Ary Muladi.

"Minggu ini kita belum memeriksa Anggodo karena kita baru memeriksa Ary Muladi dan ternyata kita perli dalami lebih dalam lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Desember 2009.

Seperti diketahui, Anggodo dilaporkan atas dua kasus tindak pidana korupsi. Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, itu diduga telah mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Johan menjelaskan, KPK juga masih mendalami keterangan dari Eddy Sumarsono, orang dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Untuk pemeriksaan terhadap Anggodo, Johan memperkirakan akan dilakukan pekan depan. "Anggodo secepatnya, minggu depan mungkin," ujarnya.

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Terkait kasus SKRT ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka adalah petinggi PT Masaro yakni Anggoro Widjojo dan Putronevo A Prayugo, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.

Pemeriksaan Ary ini menindaklanjuti laporan Sugeng kepada KPK terkait tindakan Anggodo yang diduga merintangi KPK dalam menyidik kasus SKRT dengan tersangka kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ