Korupsi

Australia Serahkan Aset Hendra Rahardja

Dana yang diserahkan ke Menkum dan HAM sebesar 493 ribu dollar Australia.

Selasa, 8 Desember 2009, 20:28 WIB
Elin Yunita Kristanti, Harriska Farida Adiati
Daftar Buronan Koruptor Kejaksaan (kejaksaan.go.id)

VIVAnews -  Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O’Connor, menyerahkan dana lebih dari A$ 493.000 yang diperoleh dari kegiatan kriminal mendiang Hendra Rahardja kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Selasa 8 Desember 2009.

“Penyelamatan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras dan ketekunan gugus tugas gabungan Australia dan Indonesia pada kegiatan kriminal Hendra Rahardja di Australia dan luar negeri,” tutur O’Connor dalam rilis yang diterima VIVAnews,

“Keberhasilan gugus tugas tersebut menjadi lambang hubungan kerja yang erat dan efektif antara Australia dan Indonesia dalam memerangi ancaman bersama kejahatan lintas batas,” lanjutnya.

Hendra Rahardja dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman penjara di Indonesia dan dalam hubungan dengan penggelapan dana PT Bank Harapan Sentosa. Namun Hendra Rahardja meninggal sebelum dapat diekstradisi ke Indonesia. Dana ini di luar aset sebesar lebih dari A$637.000 yang direpatriasi ke Indonesia dari penyitaan aset di Australia pada 2004.

Undang-undang Hasil Kejahatan 2002 (Cth) memperbolehkan Pemerintah Australia untuk melakukan pembayaran hasil penyitaan aset kegiatan yang melanggar hukum ke negara lain menurut UU Commonwealth, di mana negara asing tersebut telah bekerja sama dengan kami dalam penyelamatan hasil kejahatan tersebut.

“Pemerintah Australia bertekad untuk bekerja sama erat dengan Indonesia pada masalah kerja sama kejahatan internasional dan hubungan tersebut telah membuahkan hasil yang penting, termasuk penyelamatan hasil kejahatan,” tambah O’Connor.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ