VIVAnews - Pemerintah Australia telah menyerahkan aset koruptor Bank Harapan Santosa, Hendra Raharja. Kejaksaan menyambut baik pengembalian aset sebesar A$ 493.000 milik mendiang Hendra itu.
"Itu merupakan bentuk kerjasama yang baik," kata Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Rabu 9 desember 2009. Meski jumlah yang dikembalikan hanya 4 milyar rupiah.
"Kita tidak bicara berapa nilainya, tetapi ada keinginan dari negara sahabat unutuk membantu kita," kata dia.
Marwan mengistilahkan langkah yang diambil pihak Australia itu adalah langkah kanan. "Mudah-mudahan langkah itu diambil juga oleh negara-negara lain, membantu uang kita yang parkir di luar negeri itu. " kata dia.
Lebih lanjut Marwan mengatakan uang tersebut saat ini sudah masuk ke rekening Kejaksaan. "Dibandingkan dengan uang yang ditilep Hendra Raharja, uang 4 M itu belum ada apa-apanya," kata dia, di Kejaksaan Agung.
Hendra Rahardja dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman penjara di Indonesia dan dalam hubungan dengan penggelapan dana PT Bank Harapan Sentosa. Namun Hendra Rahardja meninggal sebelum dapat diekstradisi ke Indonesia. Dana ini di luar aset sebesar lebih dari A$637.000 yang direpatriasi ke Indonesia dari penyitaan aset di Australia pada 2004.