Korupsi

13 Jurus Lumpuhkan KPK

Jurus yang paling sering digunakan adalah dengan menguji UU KPK.

Kamis, 10 Desember 2009, 07:06 WIB
Arry Anggadha
Gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK (Antara)

VIVAnews - Prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah membuat gerah kalangan koruptor. Terutama yang bersarang di sektor Politik dan Mafia Bisnis.

"Eskalasi perlawanan tersebut terus meningkat, dan terdapat 13 jurus yang sudah digunaan untuk melumpuhkan KPK," kata Koordinator ICW, Danang Widiyoko, di Jakarta, Rabu 9 Desember 2009.

Jurus pertama yang dilakukan sejumlah pihak adalah dengan mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi ini merupakan jurus yang paling sering dilakukan. "Setidaknya MK telah menerima 8 kali UU KPK diuji, dan salah satu putusannya adalah terkait dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Jurus kedua, adalah memasukkan calon yang memiliki rekam jejak yang buruk saat seleksi pimpinan KPK. Rekam jejak ini dinilai tidak menjadi pertimbangan saat pemilihan pimpinan KPK periode 2007-2011. "Komisi III DPR pun tetap memilih Antasari Azhar yang ditolak oleh masyarakat luas karena rekam jejaknya sebagai jaksa bermasalah di beberapa daerah," ujarnya.

Jurus ketiga adalah dengan mengancam Gedung KPK dengan bom. Jurus keempat yakni dengan melontarkan ide pembubaran KPK. Jurus kelima, adanya penolakan saat KPK mengajukan anggaran.

Jurus keenam adalah dengan adanya serangan legislasi. Yakni adanya revisi terhadap UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jurus lainnya adalah pengkerdilan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Percobaan pelemahan kewenangan penyadapan ini sudah dilakukan berulang kali. Pertama, saat Komisi Hukum menyatakan bahwa penyadapan KPK melanggar HAM. "Saat itu sejumlah anggota DPR tertangkap tangan saat menerima suap," jelasnya.

"Tiba-tiba pasal penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan menyusup dalam draft RUU Penyadapan yang diinisiasi oleh Depkominfo," tambahnya.

Jurus selanjutnya adalah dengan mengaburkan atau menghilangkan kewenangan penuntutan KPK. Cara kesembilan adalah adanya penarikan personel penyidik dan auditor di KPK.

Jurus kesepuluh adalah dengan membekukan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK. Jurus ini pernah dilakukan saat sejumlah anggota Komisi Hukum DPR 2004-2009 meminta pimpinan KPK untuk cuti. Hal ini lantaran jumlah pimpinan KPK tidak genap lima orang. "Sehingga penyidikan dan penuntutan di KPK dinyatakan tidak sah atau ilegal," jelasnya.

Jurus selanjutnya, adanya rencana audit BPKP terhadap KPK. Saat itu, BPKP mengatasnamakan perintah Presiden SBY untuk mengaudit KPK. "Padahal lembaga yang berwenang adalah BPK," ujarnya.

Jurus ke-12 adalah adanya ancaman terhadap investigasi kasus Bank Century. Hal ini pernah terjadi ketika beredarnya pesan singkat tentang ancaman yang diduga berasal dari petinggi Polri. Ancaman itu ditujukan kepada dua penyidik KPK yang sedang berada di Surabaya.

Cara terakhir yang pernah dilakukan adalah dengan mengriminalisasi dan merekayasa hukum terhadap pimpinan KPK. Jurus ini terjadi saat Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dijadikan tersangka dalam kasus yang dinilai tidak memiliki cukup bukti.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
lepas tangan
22/12/2009
Saya sebagai rakyat hanya bisa menyaksikan sistem pemerintahan di negara ini seperti sebuah panggung sandiwara...semua ujung2nya uang...uang dan uang akhir-akhir ini pemberitaan hanya itu-itu saja membuat saya menjadi bosan, karena ujung-ujungnya kasus t
Balas   • Laporkan
Andi Suhandi
16/12/2009
Kenapa sih mesti takut sama KPK? KPK itu kan hanya sebuah lembaga yang bertugas menindak orang-orang atau instansi yang melakukan korupsi. JIka ada yang takut atau merasa risih dengan hadirnya KPK, justru itu yang harus dipertanyakan. Berarti mereka ada i
Balas   • Laporkan
Velox et Exactus
10/12/2009
Upaya2 pengkerdilan dan pembunuhan KPK sudah nyata dan jelas2 ada. Masyarakat sudah paham akan hal itu. Mari sekarang kita perkuat masyarakat dengan memberikan advokasi dan pembelajaran. Bagi para koruptor, masyarakat INDONESIA sudah tidak sama dengan yg
Balas   • Laporkan
Grobz
10/12/2009
Buat kawan Pemerhati, Bung...kalau bung blom tau tentang mekanisme kerja KPk jangan asal ngomong dong...Browsing...Baca Berita....Nonton TV... Kalo di KPK ga kayak di Polisi & Jaksa.. Dari yg gw baca, KPK ga punya kewenangan SP3. Jadi proses penyelidik
Balas   • Laporkan
Djaya R
10/12/2009
jurus pamungkas antasari jadi tersangka dalang pembunuhan.
Balas   • Laporkan
Pemerhati
10/12/2009
Nih ICW lama-lama bener kaya jubir informalnya KPK aja..Bung Danang mending Anda tanyakan tuh kasus-kasus yang pernah ICW kirim ke KPK seperti kasus Angkasa Pura Surabaya, Pengadaan Alkes dan program2 Depkes, Pembangungan Gedung di Ditjen Pajak, Pengadaan
Balas   • Laporkan
vhirgo
10/12/2009
manisnya kerja KPK dengan keberhasilan mereka dalam pemberantasan korupsi diklaim sebagai keberhasilan pemerintahan dan ini dilakukan paling sering saat kampanye bahkan pasca kampanye klaim keberhasilan pun terus dikumandangkan, tapi dibalik klaim keberha
Balas   • Laporkan
nova
10/12/2009
sangat di sayangkan kalo pihak polri&kpk sampe menjadi musuh dalam selimut/di adu domba oleh para politikus yg tidak bertanggung jawab sewharusnya pihak polri&kpk bersatu menegakan hukum&membrantas para kkn yg menjadi benalu dalam negara kita bersatu kita
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ