Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ary Muladi. Ary akan diperiksa seputar rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.
"Lanjutan kemarin," kata Ary saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 10 Desember 2009. Ary yang mengenakan kemeja cokelat lengan pendek itu ditemani pengacaranya, Petrus Selestinus.
Ary terakhir kali diperiksa pada 1 Desember. Saat itu, Ary diperiksa masalah rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, proses pembuatan BAP, kronologis penyerahan uang, dan soal Yulianto.
Sementara itu, Petrus Selestinus meminta agar KPK tidak hanya memeriksa kliennya saja terkait kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo ini. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam rekaman itu juga harus dimintai keterangan.
Kasus Anggodo Widjojo ini tengah diusut KPK bersama dengan Mabes Polri. KPK mengusut kasus korupsinya, sedangkan Mabes Polri mengusut kasus pidana umumnya.
KPK juga sudah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Anggodo. Anggodo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga tahun dan paling lana 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.