VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Perumahan Rakyat sepakat untuk mengkaji biaya perumahan. Mereka akan meneliti biaya izin pembangunan dan pengembangan untuk perumahan yang saat ini semakin mahal.
"Berdasarkan informasi sementara, ada biaya perizinan yang membebankan masyarakat," kata Wakil Ketua Bodang Pencegahan KPK, Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 10 Desember 2009.
Haryono menjelaskan, KPK dan Kementerian Perumahan Rakyat akan melihat latar belakang kenaikan harga perizinan rumah. "Kami ingin tahu dimana penyebabnya, karena harga rumah saat ini semakin mahal saja," jelasnya.
Jika terindikasi ada tindak pidana korupsi, lanjut Haryono, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan menanganinya. "Kita lihat dulu, kalau memang ada indikasi penyimpangan ya kita tangani," ujarnya.