VIVAnews - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika sedang menyusun aturan penyadapan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto pemerintah akan melibatkan pemangku kepentingan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polisi.
"Bukan sekarang langsung diubah. Jadi didilihat holistiknya dilihat substansi awalnya," kata Djoko di Wisma Antara, Kamis 10 Desember 2009.
Soal anggapan aturan penyadapan akan lemahkan KPK? "Jangan ada upaya seolah-olah ada upaya pelemahan KPK. Menkominfo kan tidak pernah bilang. Justru KPK harus diperkuat bahwa penyadapan itu sah dan dipakai untuk memberantas KPK," tambah dia.
"Jangan begitu pemikirannya. Kita harus mencari aturan yang pas. Kita kan nggak mau kalau sembarang disadap, kalau tidak ada aturannya bagaimana," lanjut Djoko Suyanto.
Sebaliknya, aturan penyadapan justru bisa dianggap batu sandungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
"RPP Penyadapan merupakan hambatan kita untuk pemberantasan korupsi," kata Tumpak saat memberikan sambutan dalam renungan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 9 Desember 2009.
Tumpak menjelaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.