VIVAnews - Ary Muladi kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, Ary Muladi dimintai keterangan seputar aliran dana yang diduga untuk menyuap pimpinan komisi antikorupsi.
"Ada 10 pertanyaan soal aliran dana," kata Ary Muladi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 10 Desember 2009.
Kuasa hukum Ary, Petrus Selestinus, menambahkan bahwa kliennya diminta menjelaskan aliran dana yang berasal dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi. Kemudian dari Ary ke Yulianto, dan seterusnya.
Selain soal aliran dana, lanjut Petrus, Ary juga disodorkan bukti berupa surat pencabutan cegah Anggoro Widjojo. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. "Tampaknya surat itu (cegah) tidak benar, karena yang membuat itu Yulianto di Matraman," jelasnya.
Menurut Petrus, kliennya juga masih belum dimintai keterangan mengenai orang yang disebut dengan Yulianto. Rencananya, pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.