VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan draf keberatan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. KPK menilai RPP Penyadapan dapat melemahkan kewenangan yang dimilikinya.
"Kita akan sampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Desember 2009.
Menurut Johan draf itu berisi delapan pokok permasalahan. "Tapi lebih banyak masukan, karena kita sangat konsen soal izin," ujar Johan. KPK, lanjut Johan, menilai bahwa peraturan pemerintah seharusnya tidak bertentangan dengan undang-undang. Dan selama ini, KPK menjalankan kewenangan penyadapan dengan berlandaskan UU KPK. "Artinya, tidak bisa peraturan pemerintah bertentangan dengan UU."
Johan menjelaskan, dalam undang-undang, KPK dapat melakukan penyadapan sejak kasus dalam tahap penyelidikan. Namun, dalam rancangan peraturan pemerintah, penyadapan hanya dapat dilakukan ketika kasus sudah berada dalam tahap penyidikan.
"Yang dilakukan KPK saat ini sudah cukup efektif mampu membongkar kasus-kasus yang cukup besar dalam kaitannya dengan suap. Karena suap sangat sulit menangkap utk tertangkap tangan. Saya kira hal-hal yang sudah efektif dan baik jangan justru dilemahkan," jelasnya.