Korupsi

KPK-BPK Temukan 3 Dugaan Penyimpangan Century

Temuan pertama, diduga terjadi tindak pidana perbankan. Apa dua lainnya?

Jum'at, 11 Desember 2009, 20:25 WIB
Elin Yunita Kristanti, Yudho Rahardjo
Demo skandal Bank Century  

VIVAnews - Dua lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertemu untuk membahas kasus Bank Century.

"Sekitar pukul 17.00 ada ekspos atau diskusi KPK dengan BPK menindaklanjuti hasil telaah kita mau pun bahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jumat 11 Desember 2009.

Dari sembilan temuan hasil ekspose terkait soal kasus Bank Century, kesimpulan sementera KPK dan BPK, diduga terjadi tiga penyimpangan. "Tapi masih perlu dielaborasi. Pertama, terjadi tindak pidana perbankan, kedua, money laundering, kemudian dugaan terjadi tindak pidana korupsi dan administrasi," kata Johan.

KPK, tambah dia, hanya berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum.

Ditambahkan Johan, BPK akan mengundang sejumlah lembaga termasuk KPK. "Nanti kita akan diundang oleh BPK untuk kordinasi dengan Polri, Kejaksaan.

Sedangkan hasil pertemuan tadi akan kita tindak lanjuti oleh KPK dengan berkoordinasi dengan PPATK dan LPS," kata Johan.

*****
Kasus Century saat ini diusut DPR dan penegak hukum

Di penegak hukum, Kejaksaan sudah menetapkan Komisaris bank Century Hesyam Al-Waraq dan Pemegang Saham pengendali Bank Century Rafat Ali Rizvi sebagai tersangka.

Sementara KPK sudah membentuk tim khusus pengkaji audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana talangan ke Bank Century. Tim ini diketuai Direktur Penyelidikan (KPK) Iswan Elmi. Tim yang ini beranggotakan lebih dari 10 pegawai KPK akan menyelidiki kasus Century.

Kasus ini berawal pada tahun 2008 Bank Century mengalami kegagalan kliring karena likuiditas. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Namun berdasar hasil penelusuran kesulitan likuiditas bukan dikarenakan gagal dalam mengelola, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat.

Selain itu dana talangan juga dipergunakan untuk menyelamatkan kreditur kelas kakap Bank Century. Informasi yang diperoleh, aset itu berupa perusahaan atas nama Robert Tantular. Aset berupa dana diinvestasikan dalam suatu lembaga investasi, rekening giro, dan surat berharga serta polis asuransi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Pemerhati
12/12/2009
KPK pls deh jangan iku-ikutan lihat masalah secara parsial. Itu yang kejahatan perbankan and money laundry itu bukan urusan tehnis pengaawan BI ga sampai Menteri. Tapi urusan Menteri soal kebijakan ekonomi bisa2 jadi dianggap menutupi 2 kejahatan tadi. Pe
Balas   • Laporkan
Dans Jayapura
11/12/2009
Benar sekali masalah ini harus diselesaikan... akan tetapi tolonglah tokoh-tokoh politik di tanah air ini jangan menjadikan kasus century ini sebagai ajang unjuk jago berpolitik... kasihan masyarakat... Indonesia jangan hanya dihanccurkan dengan uang 6,7
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ