Korupsi

"KPK Tak Perlu Tunduk RPP Penyadapan"

"Itu tindakan pro justisia yang tidak bisa diatur oleh Menkominfo," kata Akil Mochtar.

Senin, 14 Desember 2009, 16:54 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu tunduk pada Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Karena kewenangan KPK itu diberikan secara khusus oleh Undang-Undang.

Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Akil Mochtar ketika menerima perwakilan Koalisi Menolak RPP Penyadapan di gedung MK, Jakarta, Senin 14 Desember 2009. "Karena kewenangan KPK diatur UU, yang lebih tinggi dari PP," kata Akil.

Dia mengatakan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK adalah tindakan penegakan hukum. "Itu tindakan pro justisia yang tidak bisa diatur oleh Menkominfo," kata dia.

Akil menambahkan, jika setiap penyadapan itu harus dilaporkan kepada Departemen Komunikasi dan Informatika, maka akan muncul lembaga baru yang menangani pelaporan penyadapan itu. "Yang dasar UU-nya belum jelas," kata dia.

Namun demikian, dia mengatakan, MK tidak bisa memberi teguran kepada pemerintah. Yang jelas, lanjut dia, Mahkamah menilai masalah itu dari putusan sebelumnya yang menyatakan kewenangan penyadapan KPK konstitusional. "Dan Mahkamah tidak bergeser dari pendapatnya," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ