VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring rencananya akan datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan.
Kedatangan hari ini merupakan penundaan dari jadwal semula, kemarin sore. "Hari ini, jam 10 pagi ini," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa 15 Desember 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan kedatangan Menkominfo ini adalah untuk meminta masukan dari KPK dalam membuat RPP Penyadapan.
Wakil Ketua KPK M Jasin sempat menyatakan ketidaksetujuan dengan aturan penyadapan yang dibuat pemerintah. Pasalnya, pemerintah menginginkan agar setiap penyadapan dilakukan dengan izin dari pengadilan.
Hal ini, menurut KPK, memperbesar kemungkinan bocornya tindakan penyadapan. Selain itu, Jasin juga menyatakan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK sudah berjalan efektif dengan audit dari Departemen Komunikasi dan Informatika.