VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengaku belum membaca keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan.
"Saya belum baca, saya baru dapat," kata Tifatul saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 15 Desember 2009.
Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat keberatan kepada Depkominfo mengenai RPP Penyadapan. Keberatan berisi delapan pokok permasalahan. Dalam keberatan itu, KPK 'mengingatkan' Depkominfo bahwa peraturan pemerintah seharusnya tidak bertentangan dengan undang-undang.
Selain itu, keberatan yang disampaikan KPK mengenai masa penyadapan. Karena selama ini KPK dapat melakukan penyadapan saat kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. Sedangkan dalam RPP Penyadapan, disebutkan penyadapan baru dapat dilaksanakan jika suatu kasus sudah berada dalam tahap penyidikan.
Tifatul menjelaskan, kedatangannya ke KPK adalah untuk mendengarkan masukan mengenai RPP Penyadapan. Sehingga nantinya peraturan pemerintah yang disusun memiliki keselarasan dengan UU KPK. "Ini supaya ada kesepakatan satu langkah ke depan untuk melawan korupsi hingga ke akar-akarnya, karena korupsi adalah kejahatan kemanusiaan," jelasnya.
Menurut Tifatul, saat ini draf RPP Penyadapan sudah berada di Departemen Hukum dan HAM. Namun, tidak menutup kemungkinan draf itu akan berubah setelah ada pertemuan dengan KPK. "Semua masih bisa berubah, yang tidak bisa berubah itu cuma Quran," ujarnya.