Korupsi

Dua Hal yang Jadi Perdebatan Tifatul dan KPK

"Pertemuan kami cukup serius dan disertai argumen-argumen yang lengkap."

Selasa, 15 Desember 2009, 14:13 WIB
Elin Yunita Kristanti, Yudho Rahardjo
Politisi PKS Tifatul Sembiring memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (VIVAnews/ Gestina Rachmawati)

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan lembaga antikorupsi itu, Tifatul membahas soal penyadapan, khususnya soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan.

"Pertemuan kami cukup serius dan disertai argumen-argumen yang lengkap. Saling tukar pandangan. Yang kami cari titik temu bukan perbedaan," kata Tifatul dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 15 Desember 2009.

Kata Tifatul, pertemuan ini tidak cukup hanya sekali. "Tapi berlanjut, waktu kita cukup banyak hingga akhir 2010," tambah dia.

Dijelaskan Tifatul, ada dua hal yang pembicaraan agak panjang. Yakni, "soal izin pengadilan dan pusat intersepsi nasional," tambah dia.

Semua, tambah dia, akan dicatat dan ditampung. "Kemudian akan kita bahas secara mendalam, kita akan medalaminya dua poin itu," kata Tifatul.

"Karena kedua poin ini tampak mendapat porsi yang lebih besar dan akan disempurnakan dalam pembahasan selanjutnya," tambah dia.

Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat keberatan kepada Depkominfo mengenai RPP Penyadapan. Keberatan berisi delapan pokok permasalahan.

Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, rekomendasi RPP yang disampaikan KPK di antaranya tentang persyaratan intersepsi, penetapan ketua pengadilan, pengertian penyadapan.

Sebab, penyadapan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU KPK berbeda, baik tata cara dan syarat.

Terkait rencana pembentukan lembaga baru bernama pusat pelayanan intersepsi, "KPK usulkan tidak ada lembaga itu," tambah Johan.

Sebagai gantinya, KPK mengusulkan standar pengawasan penyadapan yang ditingkatkan.

Ditambahkan Johan, KPK juga berpendapat tak perlu ada PP baru. "Kita usulkan, selama ini KPK sudah memakai Permen No 11/2006 kenapa itu tidak ditingkatkan ke PP, dari pada bikin yang baru," lanjut dia.

Aturan penyadapan dianggap bisa menjadi batu sandungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apalagi, dalam undang-undang, KPK dapat melakukan penyadapan sejak kasus dalam tahap penyelidikan. Namun, dalam rancangan peraturan pemerintah, penyadapan hanya dapat dilakukan ketika kasus sudah berada dalam tahap penyidikan.

"RPP Penyadapan merupakan hambatan kita untuk pemberantasan korupsi," kata Tumpak saat memberikan sambutan dalam renungan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 9 Desember 2009.

Tumpak menjelaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ