Korupsi

KPK dan Tifatul Sepakat 6 Hal Soal Penyadapan

"Pertama, kami sepakat untuk meningkatkan semangat perlawanan terhadap korupsi."

Selasa, 15 Desember 2009, 14:27 WIB
Elin Yunita Kristanti, Yudho Rahardjo
Tifatul Sembiring (PKS)

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring berkunjung ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan.

Dijelaskan Tifatul ada butir kesepakatan yang dihasilkan dengan KPK.

"Pertama, kami sepakat untuk meningkatkan semangat perlawanan terhadap korupsi," kata Tifatul dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 15 Desember 2009.

Kesepakatan kedua, tambah dia, Peraturan Menkominfo Nomor 11/ Tahun 2006 tentang teknis penyadapan perlu diperbaiki sesuai hukum dan peraturan UU yang berlaku, yang selama ini menjadi pedoman KPK.

"Kita juga sepakat memperkuat lembaga-lembaga antikorupsi seperti KPK dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," tambah dia.

Kesepakatan kelima, tambah Tifatul, pihaknya menampung dari KPK dan terus membahasnya dengan tim dan dari Depkumham.

Selain itu, Tifatul dan KPK sepakat bila masih ada perubahan terhadap RPP tentang tata cara intersepsi, maka akan segera diajukan ke Depkumham dan Depkominfo.

"Kami sepakat menampung dan membahas masukan dari masyarakat, sebagai bahan dari uji publik dalam proses pembuatan RPP tentang tata cara intersepsi," tambah dia.

Tifatul menambahkan, Depkominfo akan mengundang KPK. " Untuk memberi penjelasan pada jajaran Depkominfo untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," tambah dia.

Dalam pertemuan ini, sempat terjadi perdebatan antara Tifatul dan KPK terkait dua hal, soal izin pengadilan dan pusat intersepsi nasional.

Aturan penyadapan dianggap bisa menjadi batu sandungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apalagi, dalam undang-undang, KPK dapat melakukan penyadapan sejak kasus dalam tahap penyelidikan. Namun, dalam rancangan peraturan pemerintah, penyadapan hanya dapat dilakukan ketika kasus sudah berada dalam tahap penyidikan.

"RPP Penyadapan merupakan hambatan kita untuk pemberantasan korupsi," kata Tumpak saat memberikan sambutan dalam renungan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 9 Desember 2009.

Tumpak menjelaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Rony Rakyat Indonesia
15/12/2009
RPP Penyadapan harus segera disahkan agar dinegara ini tidak bisa sembarangan orang menyadap orang lain. Ini negara hukum bukan negara bar-bar. RPP Penyadapan tidak untuk mengebiri KPK kok.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ