Korupsi
Angket Century

BPK: Suntikan LPS adalah Uang Negara

Modal awal LPS berasal dari APBN senilai Rp 4 triliun.

Rabu, 16 Desember 2009, 11:30 WIB
Heri Susanto, Anggi Kusumadewi, Suryanta Bakti Susila
  (Antara/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengungkapkan bahwa keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah keuangan negara. Artinya, dana LPS yang disuntikkan untuk membail-out Bank Century adalah uang negara.

Hadi menjelaskan sejumlah alasan mengapa keuangan LPS dianggap sebagai keuangan negara. Pertama, menurut dia, jika mengacu pada UU LPS di Pasal 6 ayat I disebutkan bahwa laporan keuangan diaudit oleh BPK.

"Jika mengacu pada UU BPK disebutkan bahwa BPK bertugas memeriksa keuangan negara," ujar Hadi dalam rapat dengan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2009.

Menurut dia, pihak lain yang menjadi anggota LPS yang mendapatkan fasilitas pemerintah merupakan keuangan negara. Di sini, semua bank wajib menjadi anggota LPS. Kedua, LPS melepaskan dan memutuskan kontribusi premi asuransi. Sedangkan, yang lalai audit dikenakan sanksi.

Selain itu, menurut dia, modal awal LPS berasal dari APBN senilai Rp 4 triliun. Modal awal itu juga dimintakan persetujuan DPR. Apalagi melihat fungsi LPS sebagai penjamin nasabah penyimpan serta menangani bank gagal.

"Jadi, BPK berkesimpunan keuangan LPS adalah keuangan negara."

 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Pemerhati
16/12/2009
Ukuran uang negara jangan karena BPK yang melakukan audit-nya. LPS karena fungsinya merupakan bagi dia lembaga negara sehingga auditor yang tepat melakukan audit adalah BPK. Sama dengan urusan haji..BPK melakukan audit karena fungsi pelaksanaannya. Dulu
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ