Korupsi
Skandal Bank Century

BPK Sebut Peran Aulia Pohan di Century

BPK mengungkap kelemahan BI dalam proses merger tiga bank menjadi Bank Century.

Rabu, 16 Desember 2009, 11:45 WIB
Heri Susanto, Suryanta Bakti Susila, Nur Farida Ahniar, Anggi Kusumadewi
Aulia Pohan (VivaNews/ Tri Saputro)

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap peran Aulia Pohan dalam proses merger PT Bank Century Tbk.

"Proses merger patut diduga dipermudah oleh Bank Indonesia," ujar Anggota BPK Hasan Bisri dalam rapat dengan Panitia Khusus Hak Angket Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2009.

Kemudahan yang diberikan BI, menurut dia, pertama adalah menggunakan rekomendasi Komite Evaluasi Perbankan mengenai perlakuan surat-surat berharga yang semula macet menjadi lancar.

Kedua, soal penundaan tindak lanjut hasil penilaian fit and proper test atas Rafat Ali Rizfi pemegang saham pengendali. Padahal, hasil fit and proper test, Rafat Ali tidak lulus.

Dalam kasus surat berharga, sesuai hasil pemeriksaan BI pada 2003, BI menilai surat berharga CIC senilai US$ 127 juta sebagai surat utang macet. Dengan memacetkan surat utang itu, maka CIC kekurangan modal lebih dari Rp 1 triliun. Rasio modal (CAR) bank CIC pada November 2003 sebesar minus 87,9 persen.

Namun, Komite Evaluasi Perbankan yang beranggotakan para Direktur di bidang perbankan merekomendasikan surat berharga itu masih lancar. Alasannya, surat berharga belum jatuh tempo. Kemudian, Direktur Pengawasan Bank I BI, Sabar Anton Tarihoran melaporkan kepada Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution melalui surat pada 22 Juli 2004. 

Menurut BPK, penetapan surat berharga menjadi lancar yang hanya diputuskan di level Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution dan Deputi Aulia Pohan melanggar Peraturan Dewan Gubernur BI pada 27 April 2001. Menurut peraturan itu, rekomendasi Komite Evaluasi seharusnya dibahas di Rapat Dewan Gubernur untuk memperoleh persetujuan.

Kedua, dalam kasus penundaan hasil penilaian fit and proper atas Rafat Ali yang sudah dinyatakan tidak lulus. Dalam catatan No. 6/30/DGS/DPwB1/Rahasia tanggal 22 Juli 2004, Direktur Pengawasan Sabar Anton melaporkan kepada Anwar dan Aulia Pohan bahwa rapat 19 Desember 2003 soal hasil fit and proper atas Rafat Ali menyatakan tidak lulus. Alasannya, Rafat Ali terlibat praktek rekayasa pemberian kredit kepada Chinkara melalui surat berharga fiktif senilai US$ 50 juta atau Rp 500 miliar.

Namun, Komite Evaluasi Perbankan merekomendasikan agar hasil fit and proper ditunda agar Rafat Ali segera menambah modal. Pada 22 Juli 2004, rekomendasi itu diputuskan oleh Anwar dan Aulia Pohan. Menurut BPK, keputusan ini melanggar aturan Dewan Gubernur BI yang menyatakan seharusnya keputusan itu dibahas di Rapat Dewan Gubernur BI untuk memperoleh persetujuan.

heri.susanto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
si gw
16/12/2009
waduh ini kok ada pembelaan? langsung aja ke pengadilan. tapi jangan sampe ada makelar kasus istana. hidup Bu Sri dan Pa Boed. alasan sistemik ngga usah diperdebatkan, tapi kelemahan pengawasan BI yang harus dipidanakan.
Balas   • Laporkan
Pemerhati
16/12/2009
Mungkin begini penjelasannya. Tahun 2001 Chinkara (saat itu pemegang saham CIC) minta izin BI untuk mengakuisisi Pikko dan Danpac. Saat itu RDG BI secara prinsip memberi izin untuk akuisisi dengan salah satu syarat adalah CIC, Pikko, Danpac dimerger. Peme
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ