Korupsi

Hendarman Diundang KPK Ekspose Kasus Century

Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, Hesyam Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

Rabu, 16 Desember 2009, 13:23 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
Hendarman Supandji, Tumpak Panggabean & Bambang Hendarso Danuri (Antara/ Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji akan menghadiri gelar perkara yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gelar perkara untuk membahas kasus dana talangan Rp 6,7 triliun milik Bank Century.

"Besok, saya dan Pak Jampidsus (Marwan Effendy) dan Kapolri diundang Ketua KPK," kata Hendarman di Jakarta, Rabu 16 Desember 2009.

Hendarman menjelaskan, gelar perkara ini dilakukan untuk membahas audit BPK menyangkut kasus pengucuran Rp 6,7 triliun ke Century. Audit BPK itu, lanjut Hendarman, saat ini hanya berada di KPK saja. "Akan dibahas mengenai bagaimana terjadinya dana talangan itu," jelasnya.

Selama ini, lanjut Hendarman, kejaksaan sebenarnya juga sudah mengusut kasus Bank Century. Bahkan kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, Komisaris bank Century Hesyam Al-Waraq dan Pemegang Saham pengendali Bank Century Rafat Ali Rizvi. "Kami sudah menyelidiki kasus dana Century Rp 12 triliun yang dibawa lari pemiliknya," jelasnya.

****
Kasus Century saat ini diusut DPR dan penegak hukum

Di penegak hukum, Kejaksaan sudah menetapkan Komisaris bank Century Hesyam Al-Waraq dan Pemegang Saham pengendali Bank Century Rafat Ali Rizvi sebagai tersangka.

Sementara KPK sudah membentuk tim khusus pengkaji audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana talangan ke Bank Century. Tim ini diketuai Direktur Penyelidikan (KPK) Iswan Elmi. Tim yang ini beranggotakan lebih dari 10 pegawai KPK akan menyelidiki kasus Century.

Kasus ini berawal pada tahun 2008 Bank Century mengalami kegagalan kliring karena likuiditas. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Namun berdasar hasil penelusuran kesulitan likuiditas bukan dikarenakan gagal dalam mengelola, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat.

Selain itu dana talangan juga dipergunakan untuk menyelamatkan kreditur kelas kakap Bank Century. Informasi yang diperoleh, aset itu berupa perusahaan atas nama Robert Tantular. Aset berupa dana diinvestasikan dalam suatu lembaga investasi, rekening giro, dan surat berharga serta polis asuransi.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ