Korupsi
SKPP Bibit-Chandra

Hakim Juga Tak Terima Gugatan dari Kaligis

Mereka yang lebih berhak ajukan gugatan adalah Joko S Tjandra, Anggoro Widjojo.

Senin, 21 Desember 2009, 17:51 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (Antara/ Arief Priyono)

VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan atas keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan pengacara OC Kaligis Cs.

"Mengadili menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim, Tahsin ketika membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin 21 Desember 2009.

Menurut hakim, OC Kaligis Cs sebagai pemohon SKPP adalah komunitas advokat. Sedangkan yang lebih berhak mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP itu adalah pihak yang dirugikan oleh penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit dan Chandra.

Menurut Majelis hakim, mereka yang lebih berhak adalah Joko S Tjandra, Anggoro Widjojo, dan kawan-kawannya. "Yaitu yang terenggut kebebasannya tidak bisa ke luar negeri," kata dia.

Sebenarnya, kata Tahsin, pemohon sebagai komunitas advokat bisa saja menjadi pihak ketiga yang mewakili korban mengajukan gugatan SKPP itu melalui praperadilan jika ada kuasa dari korban. Namun, "setelah meneliti bukti yang diajukan ke pengadilan, ternyata bukti-bukti tidak ada kuasa dari korban (Anggoro Cs) untuk menyatakan SKPP itu sah atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, PN Jaksel juga menolak gugatan praperadilan SKPP yang diajukan oleh tiga LSM, Lepas (Laskar Empati Pembela Bangsa), Hajar Indonesia, Persatuan Pekerja Muslim Indonesia. Majelis hakim juga menyatakan pemohon praperadilan itu adalah lembaga swadaya masyarakat yang tidak berkapasitas sebagai subyek hukum.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ