Korupsi
RPP Penyadapan

Tujuh Institusi yang Bakal Sulit Disadap

Tujuh institusi ini memiliki peran yang dominan bagi terlaksana atau tidaknya penyadapan.

Selasa, 22 Desember 2009, 11:35 WIB
Arry Anggadha
Menkominfo dan KPK Bahas RPP Penyadapan : Tifatul Sembiring dan Tumpak HP (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi mengundang kontriversi. Peraturan tersebut ditengarai bakal menguntungkan sejumlah pihak karena mustahil untuk disadap.

"Mereka adalah pihak yang terkait langsung jika RPP Penyadapan disahkan," kata Wakil ICW, Emerson Yuntho, dalam keterangannya, Selasa 22 Desember 2009.

ICW merinci ada tujug lembaga atau tokoh yang mustahil disadap. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seluruh jajaran pengadilan hingga Mahkamah Agung, Presiden dan jajaran menteri, anggota Pusat Intersepsi Nasional, Kapolri, dan Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.

Emerson menjelaskan, berdasarkan RPP Penyadapan, tujuh institusi ini memiliki peran yang dominan bagi terlaksana atau tidaknya penyadapan yang dilakukan penegak hukum, termasuk KPK.

"Sehingga jika KPK ingin melakukan penyadapan terhadap tujuh instansi ini kemungkinan proses penyadapannya ditolak, atau berlarut-larut atau bocor," jelasnya.

Emerson juga menyatakan, sejumlah lembaga negara kemungkinan akan menerima 'bocoran' rencana penyadapan atau intersepsi yang dilakukan KPK. Penyadapan KPK yang selama ini rahasia, akan jadi celah baru bagi intervensi pemerintah.

"Mengapa pemerintah begitu ngotot dengan RPP ini karena mereka begitu mendominasi peran-peran pengawasan penyadapan," kata Emerson.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
afnan
04/01/2010
@bambangpramono1: bukan itu masalahnya bapak, tp masalah perijinannya. kl KPK mau menyadap seseorang siapaun dia, harus ijin dulu. nah, ijn ini ada hubngannya dgn 7 instansi yg disebut di atas. jd akan sangat mungkin org2 yg ada dlm instansi tsb dah tau k
Balas   • Laporkan
milaabou
24/12/2009
"Semakin lama Indonesia balik seperti jaman Era Orde Baru dan Orde Lama ..ganti mentri ganti peraturan dan kebijakan ..sepertinya para penyamun sudah lebih terlihat dikalangan atas "
Balas   • Laporkan
2gno
24/12/2009
org/pej selalu bilang, rpp tidak akan melemahkan kpk/pemberantasan korupsi. itu OMDO. tapi tidak pakai akal/otak bunk. ya emang gak akan ada yg omong akan melemahkan kpk, tapi secara aktual nanti akan terlemahkan. tinggal kita msh bisa makai otak kita apa
Balas   • Laporkan
bambangpramono1
22/12/2009
Pertanyaan saya begini, seumpama kpk menyadap seseorang yang diindikasikan akan melakukan tindak pidana korupsi .. lalu sang koruptor tadi melakukan kontak kepada oknum yang kebetulan dalam lingkup 7 institusi yang disebutkan dlm artikel ini (yang katany
Balas   • Laporkan
Pemerhati
22/12/2009
Pls deh ICW..izin penyadapan itu terkait kasusnya bukan personnya. Kalau bicara kasus sudah pasti hanya orang-orang yang dipandang terkait saja yang akan disadap (siapapun orangnya apapun instransinya). KPK pun tidak wajib membeberkan siapa-siapa saja yan
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ