VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada Imigrasi untuk mencegah Anggodo Widjojo bepergian ke luar negeri. Cegah ini akan berlaku selama enam bulan.
"Berlaku mulai 30 November hingga 30 Mei 2010," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Muchdor, saat dihubungi, Selasa 22 Desember 2009.
Saat ini KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo. Anggodo diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kasus ini juga diduga melibatkan Anggoro.
Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Terkait kasus SKRT ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka adalah petinggi PT Masaro yakni Anggoro Widjojo dan Putronevo A Prayugo, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.