VIVAnews - Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengemukakan pencegahan Anggodo dilakukan untuk pengumpulan barang bukti dan data-data tambahan terhadap serta informasi yang bersangkutan.
"Itu semua kita lakukan untuk memperkuat sangkaan," kata Jasin di gedung KPK, Jakarta, Selasa 22 Desember 2009.
Saat ini Anggodo dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini mulai berlaku sejak 30 November 2009.
Menurut Jasin, strategi yang ditempuh KPK dalam menyelidiki kasus ini adalah melengkapi keterangan dari pihak-pihak lain di luar Anggodo sebelum memintai keterangan yang bersangkutan. "Jadi kita kuatkan dulu sangkaannya,sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.
Jasin menambahkan, jika penyelidikan terhadap Anggodo saat ini masih dalam proses. KPK, lanjut Dia, juga harus mematuhi prosedur hukum, terutama kontruksi hukumnya harus sesuai dengan pasal sangkaannya,
"Ini sulit tidak mentang-mentang rekamannya sudah ada, karena bukti-bukti kasus korupsi ini tidak hanya bisa melalui rekaman," tutur Jasin.
Jasin menjelaskan, untuk dapat menjerat Anggodo, KPK KPK harus memiliki bukti-bukti lain dan saksi-saksi yang kuat. Jadi menurutnya KPK sampai saat ini masih memintai keterangan dan sekarang masih terus berlangsung. "Jadi kita meminta masyarakat sedikit lebih bersabar," pungkasnya.
Saat ini KPK juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo. Anggodo diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kasus ini juga diduga melibatkan Anggoro Widjojo, kakak dari Anggodo.
Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Terkait kasus SKRT ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka adalah petinggi PT Masaro yakni Anggoro Widjojo dan Putronevo A Prayugo, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.