Korupsi

Penyadapan Jangan Diberikan ke Polisi & Jaksa

"KPK sudah memiliki pengalaman menyadap selama lima tahun dan tidak pernah gagal."

Rabu, 23 Desember 2009, 08:22 WIB
Arry Anggadha
  (VIVAnews/Maryadie)

VIVAnews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan terus menimbulkan kontroversi. Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chaerul Imam, berharap RPP itu tidak disahkan pemerintah.

"RPP itu seharusnya ditunda atau ditiadakan sama sekali," kata Chaerul saat dihubungi VIVAnews, Rabu 23 Desember 2009.

Jika RPP disahkan, lanjut Chaerul, seharusnya polisi dan jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyadap. Hal ini karena gaji polisi dan jaksa masih kecil. "Besar kemungkinan penyadapan yang dilakukan justru berpotensi disalahgunakan," ujarnya.

Kewenangan penyadapan, menurut Chaerul, sebaiknya dipegang sepenuhnya oleh KPK. Jika polisi dan jaksa ingin melakukan penyadapan, dapat berkoordinasi dengan KPK. "KPK sudah memiliki pengalaman menyadap selama lima tahun dan tidak pernah gagal," ujarnya.

Menurutnya, aturan penyadapan yang baru dapat dilakukan jika kasus pada tahap penyidikan akan sangat tidak berguna. Karena perkara pada tahap penyidikan sudah sangat terbuka. "Jadi percuma saja, karena semua orang sudah tahu akan disadap," ujarnya.

Mengenai rencana dibentuknya Dewan Intersepsi Nasional, menurut Chaerul, lembaga itu akan tidak berguna. Karena dengan terbentuknya lembaga itu, maka pihak yang mengetahui rencana penyadapan akan semakin banyak. "Semakin banyak orang yang tahu, maka penyadapan itu kemungkinan besar akan gagal," ujarnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
2gno
24/12/2009
baik doank tdk cukup, tapi harus baik dan benar. RPP mubasir
Balas   • Laporkan
gofar
23/12/2009
apa pun menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara harus ada aturan. semua orang atau lembaga dalam juridiksi indonesia harus taat hukum, itu harus dicamkan, semua bisa berpotensi melakukan kesalahan dan negara berhak memberikan kepastian terhadap hak-h
Balas   • Laporkan
Q-rana
23/12/2009
gw setuju bgt tuh pendapatnya pak chairul, yg sharusnya penyadapan hanya kewenangan KPK ajah... kita emng nga boleh prasangka pada lembaga Kepolisian n kejaksaan tp jk msh ada oknum2 di kepolisian n kejaksaan yg blm merubah integritasnya mjd baik maka ma
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ