Korupsi

ICW: RPP Membuat Penyadapan KPK Bisa Bocor

Kebocoran terjadi di tahap pengajuan izin penyadapan yang ditentukan RPP menjadi 10 tahap.

Selasa, 29 Desember 2009, 03:34 WIB
Arfi Bambani Amri, Yudho Rahardjo
Menkominfo dan KPK Bahas RPP Penyadapan : Tifatul Sembiring dan Tumpak HP (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan disahkan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi akan terbentur oleh birokrasi dalam melakukan penyadapan. Pernyataan ini dikemukakan Emerson dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Senin 28 desember 2009.

"Izin penyadapan yang saat ini hanya tiga tahap akan menjadi sepuluh tahap," ujar Emerson.

Selain birokratis, kendala lain yang akan muncul adalah potensi terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan hingga hasil penyadapan. Emerson juga menegaskan jika Sejauh ini mekanisme
penyadapan/intersepsi di KPK sudah cukup efektif dan efisien.

Dengan penyadapan tersebut, menurut Emerson, terbukti sejumlah koruptor berhasil dijerat dan tertangkap tangan oleh KPK. Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Mulyana W Kusumah, Artalyta Suryani, Al Amin Nasution, dan masih banyak lainnya.

"Proses penyadapan di KPK saat ini sudah sangat efektif dan efisien," kata Emerson.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ