VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim selama 2009 telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 4.479.209.011.609.
Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, menjelaskan penyelamatan itu terdiri dari penyelamatan potensi kerugian negara akibat pengalihan barang milik negara, serta penyelamatan potensi kerugian negara di sektor migas.
KPK mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pengalihan barang milik negara di 13 instansi, yakni Depkumham, Depag, Setneg, Perum Bulog, PT KA, BKKBN, Deplu, Depkes, Ditjen Pajak Depkeu, Perum Pegadaian, Asuransi Jiwasraya, dan Unibraw (Depdiknas). "Total potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah Rp 1.969.904.438.000," jelas Jasin.
Sedangkan di sektor migas, KPK mengklaim menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.509.304.573.609 atau US$ 216,173,218.33.
Penyelamatan itu berasal dari Koreksi Investment Credit sebesar Rp 1.239.611.100 dan Penyetoran Dana Abandonment & Site Restoration ke Joint Account di Bank Pemerintah sebesar Rp 1.269.693.473.609.