Korupsi

Wewenang Penyadapan KPK Jangan Dikurangi

Magnis juga menekankan agar upaya pelemahan KPK jangan sampai terulang lagi.

Selasa, 29 Desember 2009, 14:44 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Romo Franz Magnis-Suseno (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Rohaniwan Katolik Franz Magnis Suseno SJ mengemukakan sebaiknya wewenang untuk melakukan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi jangan dikurangi.

"Itu sangat penting, jangan dikurangi dan jangan dikontrol," kata Franz Magnis usai menghadiri ulang tahun KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 29 Desember 2009.

Magnis juga menekankan agar upaya pelemahan KPK jangan sampai terulang lagi. Menurutnya masyarakat masih berharap banyak dari KPK sehingga KPK ke depan harus lebih baik dari KPK saat ini. "Kita semua harus mendukung KPK," ujarnya.

Sebelumnya ICW merinci ada tujuh lembaga atau tokoh yang mustahil disadap saat diberlakukannya PP Penyadapan. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seluruh jajaran pengadilan hingga Mahkamah Agung, Presiden dan jajaran menteri, anggota Pusat Intersepsi Nasional, Kapolri, dan Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ