Korupsi
Pejabat Mangkir Laporkan Harta

KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup

Ada satu menteri yang baru akan laporkan harta Januari nanti. Ada ratusan anggota DPR.

Selasa, 29 Desember 2009, 19:49 WIB
Arfi Bambani Amri, Yudho Rahardjo
Anggota DPD terpilih lihat contoh formulir laporan harta kekayaan (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin, mengemukakan harus ada sanksi yang lebih tegas terhadap penyelenggara negara yang tidak tertib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Tidak cukup hanya sanksi administratif," ujar Jasin di Gedung KPK Jakarta, Selasa 29 Desember 2009.

Jasin mengatakan UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme memang hanya mengenakan sanksi administratif bagi pelanggarnya. "Seharusnya ada sanksi yang lebih tegas," ujar Jasin.

Pada kesempatan yang sama, Jasin juga menjelaskan jika dari keseluruhan menteri yang tergabung di Kabinet Indonesia Bersatu jilid kesatu (KIB I) dari 36 menteri yang ada hingga saat ini baru 34 menteri yang melaporkan kekayaannya. Tinggal Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.

"Rencananya mereka berdua besok akan menyerahkan sendiri ke KPK," kata Jasin.

Sedangkan para menteri yang tergabung di Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua (KIB II) dari 37 menteri tinggal 1 yang belum melaporkan harta kekayaannya yaitu kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan. "Rencana pertengahan januari beliau akan menyerahkan," ujar Jasin.

Sementara dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009, dari 560 orang, baru 103 yang melaporkan. Sedangkan DPR periode 2009-2014, dari 560 anggota baru 167 orang yang melaporkan. Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014 dari 132 anggota baru 77 anggota yang melapor.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ