Korupsi

Corruption Fight Back Dari Masa ke Masa

Perlawanan terbesar terjadi karena rendahnya komitmen antikorupsi dari anggota DPR.

Rabu, 30 Desember 2009, 07:30 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
  (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Perlawanan terhadap pemberantasan korupsi atau corruption fight back sudah terjadi sejak jaman pemerintahan Presiden Soekarno.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat setidaknya ada sembilan perlawanan dari para koruptor terhadap tindak pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan KPK dalam refleksi akhir tahun 2009.

Perlawanan pertama terjadi saat Lembaga antikorupsi Paran (Panitia Retooling Aparatur Negara), mewajibkan semua pejabat negara menyerahkan daftar kekayaan. Upaya ini kandas karena ada resistensi dari para pejabat negara yang menolak menyerahkan daftar kekayaannya kepada Paran.

Perlawanan kedua yakni saat pemerintah membentuk Operasi Budhi. Lembaga ini dibentuk melalui Keppres 275/1963. Ikhtiar ini pun terkendala oleh adanya resistensi birokrasi dan pejabat negara yang dekat dengan presiden.

Pada saat pemerintahan Soeharto, pemerintah membentuk Tim Pemberantasan Korupsi. Namun lembaga tersebut mandul.

TPK tak sukses, pemerintahan Soeharto kemudian membentuk Komite Empat pada awal 1970-an. Pembentukan ini sendiri akibat desakan mahasiwa. Namun, seperti halnya lembaga antikorupsi sebelumnya, lembaga ini tidak benar-benar dapat menjalankan tugasnya.

Pada zaman reformasi, perlawanan terjadi saat Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) pada jaman Gusdur akhirnya harus dibubarkan Mahkamah Agung. Menurut MA (melalui judicial review), keberadaan dan struktur lembaga tersebut dinilai tidak lazim.

Tahun 2007, serangan balik koruptor mengalami metamorfosa. Pembajakan terhadap agenda-agenda pemberantasan korupsi dilakukan dalam berbagai bentuk dan saluran.

Perlawanan ini juga terjadi di pengadilan umum. Pengadilan dinilai belum memberikan dukungan yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Banyak vonis berujung bebas.

Perlawanan terbesar terjadi karena rendahnya komitmen antikorupsi dari kalangan anggota DPR. KPK menilai selama tahun 2007, terjadi gejala pelemahan terhadap komisi-komisi negara.

Setelah Komisi II DPR berhasil "membajak" KPU, sekarang giliran KPK yang "dibajak" oleh komisi III DPR melalui pemilihan pimpinan KPK periode 2007-2011. DPR lebih memilih tokoh yang memiliki akseptabilitas politik, dibanding yang memiliki akseptabilitas publik.

Perlawanan terakhir yakni banyak agenda legislasi (RUU) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terangkum dalam program legislasi nasional sampai saat ini masih belum disahkan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ