VIVAnews - Bank Indonesia mengaku tidak senang atas kelakuan pemerintah daerah yang ikut bermain memanfaatkan uang negara untuk mendapatkan keuntungan. Untuk itu BI berkomitmen membantu Komisi Pemberantasan Korupsi guna melakukan penertiban ini.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi mengatakan dari Bank Indonesia memang tidak ada aturan yang langsung memberi sanksi ke bank itu sendiri.
"BI sendiri tidak happy dengan praktek itu (praktek memanfaatkan uang negara). Sanksi itu diserahkan KPK," ujar Budi di Bank Indonesia, Rabu 30 Desember 2009.
Namun pada prinsipnya, ujar Budi, uang negara tidak etis disalahgunakan oleh pejabat daerah.
Seperti diketahui KPK dan Mendagri berencana akan menertibkan Bank Pembangunan Daerah karena dari hasil penelusuran KPK terhadap 6 daerah ditemukan sekitar Rp 360 miliar uang dari Bank Pembangunan Daerah yang seharusnya menjadi milik negara.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan penertiban ini dilakukan sehubungan dengan adanya penyetoran dana anggaran APBD yang dilakukan oleh kepada daerah ke bank dan kemudian ditemukan bank menyetor dana sebagai imbal jasa ke rekening milik pribadi.
Enam daerah itu adalah Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Banten, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
"Kalau itu tidak boleh, kita tidak ijinkan," ujar Budi. "Tapi PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang memberi sanksi ke banknya memang tidak ada".
Budi mengatakan pemeriksaan sedang berjalan dan terus akan diperlebar pengawasannya. BI terus akan mendampingi KPK karena tidak semua penyidik KPK mengerti perbankan.
"Kalau diperiksa akan kelihatan, sekarang mereka memeriksa di 6 BPD. KPK menyatakan akan menambah dan kami mendukung," ujarnya.