VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Indonesia Corruption Watch memberikan tenggat waktu ke KPK untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka dalam waktu dua minggu.
"Kalau dalam dua minggu Anggodo tidak jadi tersangka, Direktur Penyidikan (Brigjen Suaedy Husein) mending disuruh mundur saja," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, di Kantor ICW, Jakarta, Kamis 31 Desember 2009.
Menurut Emerson, KPK sudah memiliki data yang lengkap untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka. Emerson menduga, lambannya pengusutan kasus adik buronan korupsi Anggoro Widjojo itu karena Direktur Penyidikan KPK juga berasal dari kepolisian.
"Jangan-jangan karena Direktur Penyidikan itu kebetulan polisi, jadi tidak mau menyelesaikan kasus ini. Dia harus menjelaskan kenapa kasus ini lamban. Apa karena ada konflik kepentingan atau bagaimana sehingga tidak mau menetapkan Anggodo sebagai tersangka," ujarnya.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan adik buronan korupsi Anggoro Widjojo. Anggodo diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kasus ini juga diduga melibatkan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom.
Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."