Korupsi

Kasus Anggodo Lamban, Dirdik KPK Harus Mundur

"Jangan-jangan karena itu kebetulan polisi, jadi tidak mau menyelesaikan kasus ini."

Kamis, 31 Desember 2009, 16:30 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Indonesia Corruption Watch memberikan tenggat waktu ke KPK untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka dalam waktu dua minggu.

"Kalau dalam dua minggu Anggodo tidak jadi tersangka, Direktur Penyidikan (Brigjen Suaedy Husein) mending disuruh mundur saja," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, di Kantor ICW, Jakarta, Kamis 31 Desember 2009.

Menurut Emerson, KPK sudah memiliki data yang lengkap untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka. Emerson menduga, lambannya pengusutan kasus adik buronan korupsi Anggoro Widjojo itu karena Direktur Penyidikan KPK juga berasal dari kepolisian.

"Jangan-jangan karena Direktur Penyidikan itu kebetulan polisi, jadi tidak mau menyelesaikan kasus ini. Dia harus menjelaskan kenapa kasus ini lamban. Apa karena ada konflik kepentingan atau bagaimana sehingga tidak mau menetapkan Anggodo sebagai tersangka," ujarnya.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan adik buronan korupsi Anggoro Widjojo. Anggodo diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kasus ini juga diduga melibatkan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom.

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
topan
03/01/2010
mendung di kpk nga ush ada buayanya...biar nga ada yg curiga...
Balas   • Laporkan
ahmad zidane
02/01/2010
dasarnya maling....apapun posisinya tetap jadi maling polisi maling,,,kejaksaan maling di kpk pun akan tetap jadi maling....bangga kasih anak bininya uang haram dan makanan haram..kasian ngga punya hati dan tuhan
Balas   • Laporkan
antho
01/01/2010
Ternyata betul toh? Anggodo lebih berkuasa daripada presiden? Apalagi cuma menteri, jagung, kapolri, dpr, kpk, keciillll coy....!!!
Balas   • Laporkan
Kundil
31/12/2009
kerja KPK itu bukan kayak Polisi bung bisa main tangkep aja trus ndak terbukti lepasin begitu aja. kalau sudah ditangkep ama KPK, tu orang pasti masuk penjara. Tunggu aja deh... Saat ini KPK satu-satunya lembaga yang bisa kita andalkan jadi kasih dorongan
Balas   • Laporkan
kenzo
31/12/2009
sombong bener ini orang, apa kuasa dia enak aja mau memberhentikan orang..
Balas   • Laporkan
denny
31/12/2009
klo KPK saja tdk bisa menangkap anggodo, siapa lagi ya yg bisa.. lebih baik kita tangkap rame-rame saja
Balas   • Laporkan
denny
31/12/2009
saat ini hanya KPK yg masih bisa diharapkan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, klo KPK sudah tdk lagi bisa dipercaya, gimana klo kita bikin peradilan jalanan saja
Balas   • Laporkan
morry hudson
31/12/2009
terlalu banyak kritik juga tidak baik..sejatinya jika anda ditempatkan jadi KPK,apakah ada jaminan mampu mengerjakannya???
Balas   • Laporkan
john dupe
31/12/2009
KPK takut sama Anggodo soalnya anggodo itu punya backing buaya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ