VIVAnews - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan KPK siap menghadapi somasi yang akan dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebelumnya dikabarkan bahwa ICW akan melayangkan somasi terkait belum ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka.
"Dalam kasus lain kami akan lebih keras lagi melakukan penyelidikan terhadap Anggodo," kata Johan ketika dihubungi wartawan, Sabtu, 2 Januari 2010.
Anggodo diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kasus ini juga diduga melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom.
Johan menyatakan KPK tidak bergerak berdasarkan somasi atau tekanan dalam menegakkan hukum. "Yang penting bukti-bukti cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar dia.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan ICW memberikan waktu dua pekan bagi KPK untuk menanggapi somasi ini dan menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Emerson menegaskan jika KPK tidak menetapkan Anggodo sebagai tersangka, ICW meminta Direktur Penyidikan KPK Brigjen Suaedy Husein untuk mundur dari jabatannya.
Menurut Emerson, tidak ada alasan bagi KPK untuk mengulur waktu untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka karena bukti-bukti yang ada sudah cukup. "Selain rekaman di Mahkamah Konstitusi, kesaksian-kesaksian bisa dilihat," kata Emerson saat dihubungi wartawan.