VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan sampai saat ini masih terus mengusut kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo. Kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Memangnya ada tanda-tanda kasus itu kami hentikan?" kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, saat dihubungi VIVAnews, Senin 4 Januari 2010. "Kami masih selidiki kasus itu."
Sebelumnya sejumlah lembaga masyarakat mendesak KPK segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Permintaan ini karena kasus itu dinilai sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka.
Dua alat bukti itu antara lain kesaksian Ary Muladi dan rekaman percakapan Anggodo dengan para petinggi kepolisian dan kejaksaan. Sesuai dengan pasal 26 a UU KPK, selain kesaksian, rekaman bisa jadi alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan adik buronan korupsi Anggoro Widjojo. Anggodo diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kasus ini juga diduga melibatkan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom.
Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."