Korupsi

Bibit: Kemungkinan Besar Anggodo Tersangka

KPK segera meningkatkan status penanganan kasus Anggodo ke tingkat penyidikan.

Senin, 4 Januari 2010, 13:30 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Mohammad Adam
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terhadap Anggodo Widjoyo. Penyelidikan sudah mengarah ke penetapan status Anggodo sebagai tersangka.

"Ya, kemungkinan besar (Anggodo tersangka). Ini masih kami diskusikan, ini kan keputusan pimpinan," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, usai menghadiri seminar di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 4 Januari 2010.

Sejauh ini, penanganan kasus Anggodo masih di tingkat penyelidikan. Saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan status ke tingkat penyidikan, Bibit menjawab, "Mudah-mudahan dalam waktu sebentar."

Nama Anggodo mencuat setelah Mahkamah Konstitusi memperdengarkan hasil sadapan milik KPK. Hasil sadapan itu berisi rekaman pembicaraan antara Anggodo dan sejumlah orang, termasuk pejabat kejaksaan dan kepolisian, terkait dugaan kriminalisasi pejabat KPK.

Sementara itu, sejumlah lembaga masyarakat juga terus mendesak KPK segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Mereka menilai KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, itu sebagai tersangka.
 
Selain rekaman, KPK juga memiliki alat bukti berupa kesaksian Ary Muladi. Sesuai pasal 26 a UU KPK, selain kesaksian, rekaman bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Anggodo, yang diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kasus ini juga diduga melibatkan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom.

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

• VIVAnews
Rating
Komentar
Wakyeng
04/01/2010
Kalau benar Anggodo jadi tersangka dan dipenjarakan, maka ia akan "bernyanyi". Nyanyian yang dibawakan oleh Anggodo jelas memiliki syair yang lirih dan sangat menyedihkan. Terutama bagi oknum Polri dan Kejaksaan. Oleh karena itu, sebaiknya Anggodo tidak
Balas   • Laporkan
aku
04/01/2010
Mr/Mrs Esgosrok : maksud Sdr. PEMERHATI yg saya tangkap harus ada bukti tertulis / dokumen atau bukti hukum, kalo sy tulis hitam diatas putih nanti anda artikan tahi ayam diatas kertas. Itu kata orang2 yang pernah kuliah di Fak Hukum sukur SH. Kalo anda s
Balas   • Laporkan
Corleone
04/01/2010
TDK UNTUNG-NYA BAGI NEGARA MENJARAIN ANGGODO SELAIN HANYA MENUHIN NAFSU BALAS DENDAM OKNUM DOANG!
Balas   • Laporkan
esgosrok
04/01/2010
sok tahu pemerhati ini, udah tangkap aja si anggodo, udah jelas2 ada bukti rekaman mo bukti apalagi, saya yg orang awam bisa melihat banyak kecurangan di hampir semua institusi pemerintah apalagi di kejaksaan & kepolisian
Balas   • Laporkan
Pemerhati
04/01/2010
Pak Bibit kalau mau dikenakan pasal "menghalang-halangi tugas KPK" timbul konsekuensi Anda dkk harus menangkap orang-orang yang (dulu) diatur Anggodo untuk mau diajak menghalang-halangi kegiatan KPK. Anda dan CMH harus menempatkan diri sebagai "korban" da
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ