Korupsi

Anggodo Widjojo Tolak Panggilan KPK

"Bagaimana menghalang-halangi, memangnya Anggodo pake jampi-jampi."

Senin, 4 Januari 2010, 16:37 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kemungkinan ditetapkannya Anggodo Widjojo. KPK juga berencana memanggil adik bos PT Masaro Radiokom itu untuk diperiksa.

Terkait rencana pemanggilan tersebut, kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang menyatakan tidak akan memenuhi panggilan KPK jika tidak ada hubungan dengan klienya.

"Kita lihat dulu, pangilannya seperti apa. Kalau tidak ada korelasinya ngapain kita hadiri, kalau ada kolerasinya kita hadiri," kata Bonaran saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin 4 Januari 2010.

Dia menolak jika Anggodo dikatakan telah menghalang-halangi proses penyidikan sebagaimana dituduhkan KPK. Karena, kata dia, tidak pernah bertemu dengan pimpinan KPK. "Anggodo tidak pernah bertemu (pimpinan KPK), bagaimana menghalang-halangi, memangnya Anggodo pake jampi-jampi menghalang-halangi," kata dia.

Dia mengatakan Anggodo juga tidak pernah melakukan penyuapan kepada pimpinan KPK. Karena, lanjut dia, pada saat terjadinya dukungan penyuapan dikasih uang Rp. 5,1 miliar (antara 10 hingga 22 Agustus 2008), KPK tidak sedang melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus PT Masaro Radiokom. "Jadi buat apa dia nyuap, perkaranya aja gak ada," kata dia.

Jadi uang Rp. 5.1 miliar itu untuk apa? "Itu uang yang diperas mereka (Bibit dan Chandra)," kata dia.

Dia menambahkan dalam Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dikatakan tuduhan kepada kedua pimpinan KPK itu adalah Pasal 12 huruf e. "Itu adalah pemerasan, terpenuhi unsurnya. Sudah dipenuhi kok dibilang lagi itu suap gak ada korelasinya," kata dia.

"Di katakan kejaksaan uang Rp. 5,1 miliar itu pemerasan, tapi mereka (KPK) bilang uang itu penyuapan, mana yang benar," kata dia.

Bonaran justru mempertanyakan mengapa kasus Bibit dan Chandra justru dihentikan. Padahal, lanjut dia, perkara itu sudah memenuhi unsur pidananya. "Kenapa perkara kita yang belum ada pidananya dikorek-korek, padahal mereka (Bibit-Chandra) sudah terpenuhi unsurnya. Bukankah perkara ini satu kesatuan perkara Bibit dan Chandra, Anggoro dan SKRT," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ