Korupsi
Roby Arya Brata

Menyelamatkan KPK

Indonesia masuk ke keadaan darurat pemberantasan korupsi. KPK butuh pengawal independen.

Senin, 4 Januari 2010, 17:15 WIB
Roby Brata (Dok. Pribadi)

VIVAnews--AGENDA antikorupsi strategis pada tahun 2010 ini adalah menyelamatkan gerakan pemberantasan korupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagaimanapun, kita sekarang ini berada dalam keadaan darurat pemberantasan korupsi. Pemerintah harus bertindak cepat. Salah satu kebijakan yang harus diambil untuk mengatasi ancaman terhadap gerakan pemberantasan korupsi adalah Pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk menyelamatkan gerakan pemberantasan korupsi.

Keadaan darurat gerakan pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh upaya-upaya penghancuran sistematis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dapat dijadikan alasan konstitusional yang kuat untuk segera mengeluarkan perppu tersebut.

Penghancuran sistematis

Upaya pemandulan atau penghancuran KPK tidak henti-hentinya terus dilakukan oleh para koruptor dan oleh mereka yang merasa terancam oleh sepak terjang KPK. Upaya sistematis tersebut di antaranya adalah dengan menggugat kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan telepon dan dengan pengujian konstitusional terhadap Pasal 53  tentang eksistensi pengadilan tipikor dalam UU No.30/2002. Pengintegrasian pengadilan tipikor ke dalam peradilan umum dalam Undang-undang tentang Pengadilan Tipikor, dan yang paling mukhtahir adalah kriminalisasi kewenangan KPK, juga ditafsirkan sebagai bagian dari upaya itu.

Tidak hanya secara eksternal, penghancuran KPK juga dilakukan secara internal. Kekhawatiran penggiat antikorupsi terhadap terpilihnya Antasari sebagai Ketua KPK nampaknya sekarang menjadi kenyataan. Kita patut menduga terpilihnya dia merupakan bagian dari skenario pembusukan internal KPK itu. Bagaimana mungkin seorang yang diragukan integritasnya lolos dan dipilih menjadi Ketua KPK?

Dugaan itu semakin kuat karena kita tahu pihak tertentu dan beberapa oknum anggota DPR yang memilihnya merasa terancam oleh sepak terjang KPK. Tentu mereka tidak akan ‘menggali lubang kuburnya’ sendiri dengan meloloskan orang yang memiliki integritas kuat.  Karena itu, masuk akal kalau kemudian kita menduga bahwa Antasari dipilih untuk memimpin KPK dengan membawa misi dan agenda rahasia untuk membusukkan KPK dari dalam.

Ditahannya Antasari karena diduga terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang kemudian, melalui testimoni Antasari, menjadi pintu pembuka bagi kriminalisasi kewenangan KPK dan penangkapan pimpinan KPK lainnya semakin memperkuat dugaan tersebut. Lebih-lebih kemudian beberapa anggota Komisi III DPR meminta agar KPK tidak melakukan penyidikan dan penuntutan sebelum pimpinan KPK kembali berjumlah lima orang.

Fakta-fakta di atas kemungkinan adalah bagian dari skenario besar yang sistematis untuk menghancurkan atau setidaknya memandulkan KPK. Karena itu, Pemerintah harus segera menyatakan keadaan darurat untuk menyelamatkan gerakan antikorupsi, khususnya mencegah upaya pelemahan KPK lebih jauh.

Pemerintah perlu menyadari bahwa pemandulan atau penghancuran KPK sama artinya dengan ancaman terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Karena, hanya kepada KPK lah masyarakat menaruh harapan. Mereka sudah tidak percaya lagi kepada institusi penegak hukum konvensional dalam pemberantasan korupsi.

Hasil Indeks Barometer Korupsi Global Transparansi Internasional beberapa tahun belakangan ini yang menempatkan  institusi penegak hukum konvensional sebagai lembaga yang korup sudah cukup mengindikasikan ketidakpercayaan itu.

Perppu

Penghancuran KPK dan ancaman terhadap gerakan pemberantasan korupsi juga berarti ancaman terhadap perikehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena dampak korupsi yang luas dan merusak bagi pembangunan demokrasi, ekonomi, rule of law, penegakan hukum yang berkeadilan, hak-hak ekonomi, sosial, dan politik warga negara.

Untuk itu, Pemerintah perlu segera menyatakan keadaan genting dan mengeluarkan perppu untuk menyelamatkan gerakan pemberantasan korupsi.

Perumusan perppu tersebut sebaiknya melibatkan organisasi dan aktivis antikorupsi. Karena, bila kita menyerahkan sepenuhnya proses legislasi  peraturan perundang-undangan tersebut kepada DPR?lembaga yang dipersepsikan masyarakat sebagai institusi yang korup?saya khawatir kita akan terjebak pada apa yang disebut state capture. Melalui state capture kekuatan politik korup akan menyandera proses legislasi dan mempengaruhi substansi peraturan tersebut untuk memandulkan gerakan pemberantasan korupsi.

Selain itu, kekuatan antikorupsi hendaknya juga mendesak Pemerintah untuk segera membentuk komisi pengawas atau inspektur eksternal independen untuk mengawasi penyalahgunaan wewenang atau pembusukan internal oleh oknum pimpinan KPK. Hal ini untuk mengatasi masalah “who guards the guard?”  dari lembaga yang powerful seperti KPK ini.

Selain korupsi dan penyadapan telepon ilegal, ada tiga bentuk utama potensi penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK yang hendaknya menjadi kewenangan inspektur tersebut untuk mengontrolnya.

Pertama, melakukan investigasi diskriminatif. Kedua, tanpa alasan yang sah  mendiamkan laporan masyarakat yang memiliki bukti kuat tentang adanya dugaan korupsi. Dan ketiga, meskipun ada alasan yang kuat KPK tidak mengambil alih penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Hal inilah yang belum diatur dalam UU No.30/2002.

Namun demikian, pimpinan dan institusi KPK juga harus dilindungi terhadap upaya-upaya rekayasa hukum dan politik yang dapat melemahkan KPK.

Untuk mencegah pembusukan internal KPK, kekuatan antikorupsi juga dapat menolak pemilihan pimpinan KPK oleh DPR.  Mereka dapat mengusulkan agar pemilihan tersebut diserahkan pada suatu badan pemilih (election body)  yang anggotanya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki integritas.  Adalah tidak masuk akal menyerahkan pemilihan pimpinan KPK kepada lembaga yang anggotanya berpotensi menjadi ‘korban’ KPK itu sendiri. Bila hal ini kita biarkan maka sesungguhnya kita sedang ‘menggali kuburan’ untuk kematian KPK!

Kini ‘bola panas’ untuk menyelamatkan gerakan pemberantasan korupsi ada di tangan pemerintah. Dalam keadaan normal memang negara atau pemerintah lah yang seharusnya memimpin gerakan pemberantasan korupsi (top down, state-led  anticorruption strategy).

Bila pemerintah tidak bersungguh-sungguh, bahkan menjadi bagian dari masalah korupsi itu sendiri, saya khawatir gerakan people power atau revolusi sosial akan digunakan sebagai cara arus bawah rakyat (bottom up, people-led anticorruption strategy) untuk memberantas korupsi demi mewujudkan pemerintahan bersih yang menjunjung tinggi keadilan dan kedaulatan hukum (rule of law).

Roby Arya Brata, dosen analisis kebijakan pascasarjana FEUI;  pernah mengajar sebagai dosen tamu bidang antikorupsi di Australian National University, Australia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Ali Rabbani
09/11/2010
punya telinga tpi tak mendengar,punya mata tpi tak melihat yang lebih parah lagi punya hati tpi ga punya nurani,itulah bangsaku Indonesia. bukan hanya pejabatnya rakyatnya juga,untuk koruptor hukuman mati pantas di berikan,dan sita kekayaan hsl korupinya!
Balas   • Laporkan
rakyat
01/11/2010
cuma 1 jalan satu2 nya kalo negara ini mau bebas korupsi.... hukuman mati di berlakukan untuk para koruptor.... jangan cuma teroris dan narkoba aja yang ada hukuman mati... jelas2 koruptor itu pembunuh berdarah dingin... capek deh
Balas   • Laporkan
Indra Siregar
31/10/2010
Bosan, kami rakyat butuh UU anti Korupsi 5 juta keatas hukum gantung bagi anggota DPR, Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden karena pilih langsung oleh rakyat
Balas   • Laporkan
Indra Siregar
31/10/2010
Bosan, kami rakyat butuh UU anti Korupsi 5 juta keatas hukum gantung bagi anggota DPR, Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden karena pilih langsung oleh rakyat
Balas   • Laporkan
ju
26/10/2010
isu-isu pelemahan terhadap KPK tentunya harus tetap diterima dan disaring, namun jangan sampai lupa dengan tujuan pembentukan KPK. sebab koruptor indonesia sangat ganas, licik sekaligus banyak kepalanya.
Balas   • Laporkan
kampk siboto surat
25/10/2010
untuk dapat memberantas korupsi di butuhkan keberanian penuh.
Balas   • Laporkan
Muhammad Nur
19/10/2010
Kalau Indonesia mau bersih dari perbuatan Korupsi, mulailah dari diri sendiri agar tidak melakukan tindakan korupsi, kemudian dilanjutkan dengan tetangga terdekat, teman-teman terdekat, dan seterusnya....
Balas   • Laporkan
volta
14/10/2010
Apakah maksud dari tulisan Roby Arya Brata mencoba memberitahu tidak ada yg bisa dipercaya untuk memberantas korupsi di Indonesia? Baik DPR/Presiden yg dipilih langsung rakyat enggan u berantas korupsi di Indonesia. Jd Indonesia ada di dalam kegelapan.
Balas   • Laporkan
langlang-jagad
11/10/2010
pengawas yg independent ? yang "dependent" alias ndompleng banyaaakkk...
Balas   • Laporkan
syahrialmarpaung
08/10/2010
Bikin aja UU dgn ketentuan sbb : Korupsi dgn anggaran : 1.Dibawah 100 jt = 10 thn hukuman penjara 2.100 jt - 500 jt = 20 thn penjara 3.501 jt - 999 jt = 30 thn penjara 4.Diatas 1 M = Maaaaaaaaaaaaaaaaaaaaati hukumannya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ