VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membantu sepenuhnya kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Termasuk jika Satgas membutuhkan proses penyadapan.
"Kalau memang itu diperlukan dan itu sesuai ketentuan bisa maka kita berikan," kata Ketua Sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 Januari 2010.
Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, kewenangan penyadapan itu tidak serta merta diberikan kepada satgas. "Itu tentu KPK yang lakukan," imbuhnya.
Tumpak mengatakan dengan adanya satgas yang terdiri dari enam orang ini KPK merasa senang. "Separuh dari kerja kami terbantu," ujarnya, usai menerima satgas, di kantor KPK. Paling tidak dari sisi pencegahan dan perbaikan sistem.
Mengenai dukungan dari KPK, Ketua Satgas, Kuntoro Mangkusubroto senang atas pernyataan KPK. "Bertemu setiap saat dengan KPK saja itu sudah merupakan fasilitas," kata dia.
Kuntoro mengatakan, KPK juga bercerita cara mereka menangani komplain dari masyarakat atau yang lebih dikenal dengan complain handling mecanism. "Dengan teknologi ini kami harapkan kerja kita akan lebih mudah," kata Kuntoro.
Kuntoro menjabarkan tugas satgas yang dipimpinnya tersebut merupakan tugas koordinasi, evaluasi, pemantauan, pengawasan sampai pada tahap koreksi. "Satuan tugas tidak memiliki tugas penindakan," jelasnya.
Namun apabila dalam perjalanan tugas satgas ditemukan kasus, Kuntoro mengatakan penindakan dilimpahkan kepada aparat hukum yang berwenang.
Kuntoro memastikan tak akan ada tumpang tindih tugas antara satgas dengan penegak hukum. "Kita akan bekersama, tukar informasi, sehingga akan bersinergi," ujarnya.