Korupsi

"Utang-Utang KPK"

"Kalau utang ini tidak dibayar, taruhannya adalah kepercayaan publik," kata Emerson Yuntho

Rabu, 6 Januari 2010, 10:04 WIB
Ita Lismawati F. Malau
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Indonesia Coruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan semua kasus hingga tuntas. Sejumlah kasus dianggap sebagai utang KPK kepada publik.

"Kalau utang ini tidak dibayar, taruhannya adalah kepercayaan publik," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, Rabu 6 Januari 2010.

Sejumlah kasus yang harus diselesaikan itu, menurut dia, diantaranya adalah pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dilaporkan Agus Chondro, kasus pengusaha Anggodo Widjojo, dan kasus Bank Century. Pasalnya, kasus-kasus ini mendapat sorotan publik.

"Untuk damkar, majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) telah menyatakan bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ikut bertanggung jawab," kata Emerson.

Peran Hari Sabarno itu terungkap dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang dibacakan Senin lalu. "KPK jangan melanjutkan kebiasaan hanya mengungkap pelaku koruptor di lapangan saja. Otak koruptor pun harus diusut, jangan dilindungi," kata dia.

Hal yang sama, kata dia, juga berlaku bagi kasus lainnya, seperti kasus pengusaha Anggodo yang mencoba menghalangi KPK menyelidiki dugaan korupsi. "KPK harus cepat menetapkan tersangka siapapun yang sudah cukup bukti," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Pemerhati
07/01/2010
Lah laporan kasus ICW yang di Depkes n TransJak koq ga dianggap utang...? Trs yang E-Proc di AP I gmn? migas? Yang pembangunan ktr pajak? Urusin sendiri tuh kasus ente sendiri..kaga usah "koar-Koar" numpang tenar di kasus orang...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ