Korupsi

Tiga Tahap Pemberantasan Mafia Hukum

Pengawasan ketat terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadi pungutan dalam pelayanan.

Rabu, 6 Januari 2010, 15:40 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (ANTARA BRR/ HO/ Arif Ariadi)

VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membuat tiga tahapan pemberantasan mafia hukum. Tiga tahapan itu akan dilaksanakan selama dua tahun.

Ketua Satgas, Kuntoro Mankusubroto mengatakan tahapan pertama adalah tahapan jangka pendek. Jangka waktu tahapan ini adalah tiga bulan. "Jangka pendek 3 bulan untuk pemetaan modus operandi mafia hukum," kata Kuntoro saat melakukan kordinasi dengan Polri di Jakarta, Rabu 6 Januari 2009.

Tahap kedua, lanjut dia, adalah jangka menengah. Jangka waktu tahap kedua ini selama satu tahun. "Jangka menengah satu tahun menitik beratkan pelembagaan transparansi melalui pemuatan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara reguler," kata dia.

"Pengawasan ketat terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadi pungutan dalam pelayanan publik."

Sementara itu tahap ketiga adalah jangka panjang selama dua tahun. "Menitik beratkan reformasi birokrasi melalui pembenahan sistem regenerasi, rekrutmen, remunerasi," kata dia.

Selain itu Kuntoro mengatakan selama dua tahun itu Satgas akan bertanggung jawab dan melapor kepada Presiden melalui unit kerja RI-1 dan RI-2 setiap tiga bulan sekali.

• VIVAnews
Rating
Komentar
David Pangemanan
02/04/2010
Dengan hormat, Kasus ini sebenarnya cukup sepele, menyangkut masalah gugatan sengketa konsumen melawan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, yang kami daftarkan di Pengadilan Negeri Sleman (No perkara 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN). Namun seiring berjalannya proses sida
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ