VIVAnews - Wajah penegakan hukum selama 2009 di Indonesia tampaknya masih jauh dari harapan masyarakat. Penegakkan hukum di Indonesia ibarat menegakkan benah yang basah.
Bagaimana tidak, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2009 sudah terdapat 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Sedangkan nilai kerugian negara dari perkara yang diperiksa dan diputus pengadilan diperkirakan mencapai Rp 1,772 triliun.
Namun, dari 378 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, sebanyak 224 terdakwa (59,26 persen) divonis bebas atau lepas oleh pengadilan. Hanya 154 terdakwa (40,74 persen) yang akhirnya divonis bersalah.
Meski sudah divonis bersalah oleh pengadilan pelaku korupsi, hal itu justru tidak memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Terdakwa yang divonis dibawah 1 tahun penjara adalah sebanyak 81 terdakwa (21,43 persen). Di atas 1,1 tahun hingga 2 tahun sebanyak 23 terdakwa (6,87 persen ), divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 26 terdakwa (6,87 persen) dan divonis 5,1 tahun hingga 10 tahun yaitu sebanyak 6 terdakwa (1,58 persen). Hingga tahun 2009 berakhir hanya ada 1 terdakwa yang divonis diatas 10 tahun (0,26 persen). Hal yang memprihatinkan terdapat 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan (4,23 persen).
Masih lepasnya para terdakwa korupsi ditengarai masih buruknya kinerja pengadilan umum. ICW menganggap, pengadilan umum itu masih menjadi idaman bagi para pelaku korupsi.
hadi.suprapto@vivanews.com