Korupsi

ICW Desak Pelimpahan Kasus Gubernur Bengkulu

ICW khawatir ada intervensi di balik ketidaksegeraan Kejaksaan.

Rabu, 13 Januari 2010, 16:48 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Uang Rupiah (Antara)

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana hasil pajak (PBB dan BPHTB) oleh Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin ke pengadilan.

"Kami meminta Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata peneliti ICW, Abdullah Dahlan ketika melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu 13 Desember 2010.

Menurut Abdullah, kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap. Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, lanjut dia, sudah menyatakan berkas kasus itu akan dilimpahkan Juli tahun lalu.

Abdullah khawatir, ada intervensi di balik ketidaksegeraan Kejaksaan dalam melimpahkan berkas Gubernur Bengkulu ini. Pasalnya, kata dia, Agusrin diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pemilihan 2009. "Kelambanan tersebut hanya karena persoalan teknis ataukah ada intervensi?" Kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, sebagai tersangka dalam kasus dana bagi hasil PBB- BPHTB senilai Rp 21,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kantor Palembang, Sumsel, menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp. 21,3 miliar saat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD.

Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka dan telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin pernah mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin.

Kemudian, pada Juni 2009, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,Marwan menyatakan, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk Agusrtin dan rencananya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Juli 2009. Penentuan tempat diselenggarakannya sidang Gubernur Bengkulu tersebut di PN Jakpus tersebut, menyusul sudah diterimanya surat dari Mahkamah Agung (MA).



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
toek
12/07/2010
ayoooo koruptor berkumpul dipengadilan,...
Balas   • Laporkan
anony
18/04/2010
katanya demokrat bersih??
Balas   • Laporkan
Ryuku
20/01/2010
Benar tolong segera di tindak lanjuti masalah ini, jgn sampai berlarut-larut. Yang benar katakan benar yg salah katakan salah...
Balas   • Laporkan
ANDRE
14/01/2010
hemmmmmm smoga aja keadilan itu selalu ada di negara tercinta indonesia raya ayo pak jakasa yang semangat donkkkk
Balas   • Laporkan
ANDRE
14/01/2010
klu bersalahhh di adilin seadil2nya jngan di biarkan bebassssss........... ayoo pak jaksa semangattttttt.....
Balas   • Laporkan
abu isyaq
14/01/2010
Masa udah jadi tersangka masih menjabat gubernur?nanti kalo udah habis masa jabatannya baaru berani disidang....hukum busuk !!!
Balas   • Laporkan
agus winata
13/01/2010
iya nih pak jaksa....limpahkan segera klau sdh lengkap...pak jaksa takut ya?
Balas   • Laporkan
agus winata
13/01/2010
iya nih pak jaksa....limpahkan segera klau sdh lengkap...pak jaksa takut ya?
Balas   • Laporkan
atfa
13/01/2010
itu lah kita indonesia, masih pikir2 mengenai penegakan hukum. katanya kt mau meniru gaya china dalam bidang ekonomi tapi takut untuk meniru bidang hukumnya yang tak pandang bulu terhadap koruptor ( hukuman mati). jadi gitu deh............
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ