VIVAnews - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum akan memperhatikan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Sekretaris Satgas, Denny Indrayana mengatakan kasus tersebut memiliki karakteristik mafia hukum.
"Karakteristiknya bahwa itu dilakukan oleh aktor utama, tidak hanya orang pinggiran," kata Denny di kantor Satgas di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2010.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka dalam kasus pengadaan SKRT. Adik Anggoro, Anggodo kini berada dalam pemeriksaan karena diduga menghalangi pengusutan KPK dalam kasus tersebut.
Dugaan penghalangan ini terungkap saat Anggodo mengaku menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar untuk menghentikan pengusutan kasus melalui kurirnya, Ary Muladi. Semula, Ary muladi sepaham dengan Anggodo bahwa uang itu digelontorkan untuk sejumlah pejabat KPK, termasuk pimpinan.
Namun, belakangan Ary meralat pernyataannya sendiri dengan mengatakan uang itu telah ia gunakan untuk keperluannya sendiri.
Denny menjelaskan bahwa Satgas akan menempatkan kasus ini sebagai satu prioritas untuk dikoreksi, dievaluasi, dipantau atau dikoordinasikan. "Bagaimana pun kami akan memfokuskan pada kasus yang punya pesan lebih kuat kepada masyarakat," tutur Denny.