Korupsi
Anggodo Ditahan

"Dari Komitmen Sampai Penjara"

Anggodo menjadi tersangka setelah tiga kali diperiksa penyelidik KPK.

Jum'at, 15 Januari 2010, 07:53 WIB
Arry Anggadha
Anggodo Ditahan (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

Please install the Flash Plugin

VIVAnews - Anggodo Widjojo akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, itu dititipkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Anggodo menjadi tersangka setelah tiga kali diperiksa penyelidik KPK. Setelah pemeriksaan ketiga, KPK sepakat meningkatkan kasus Anggodo ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Anggodo pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 53 KUHP.

Pasal 15 mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.

Dugaan penghalangan ini terungkap saat Anggodo mengaku menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam testimoninya, Anggodo mengakui telah menyerahkan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diserahkan melalui kurirnya, Ary Muladi. Semula, Ary Muladi sepaham dengan Anggodo bahwa uang itu digelontorkan untuk sejumlah pejabat KPK, termasuk pimpinan.

Namun, belakangan Ary meralat pernyataannya sendiri dengan mengatakan uang itu telah ia gunakan untuk keperluannya sendiri.

Dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang disebut menerima suap itu kemudian dijadikan tersangka oleh polisi. Bibit dan Chandra pun dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat menetapkan Anggoro sebagai tersangka.

Bibit dan Chandra menilai telah ada rekayasa kasus dalam penetapan tersangka itu. Kemudian, Bibit dan Chandra mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Bibit dan Chandra mengaku memiliki 'senjata' berupa rekaman percakapan adanya rekayasa kasus ini.

Rekaman percakapan yang menghebohkan itu akhirnya diperdengarkan dalam ruang sidang MK Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 November 2009. Dalam rekaman itu terdengar suara yang diduga Anggodo Widjojo.

"Kita semua, Pak Ritonga, pokoknya didukung, jadi KPK nanti ditutup, ngerti ga?" Begitulah sekelumit petikan percakapan dari orang yang diduga Anggodo Widjojo kepada seorang wanita.

Mendengar rekaman itu, hampir semua orang terenyak. Dugaan adanya rekayasa dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bibit dan Chandra semakin kuat.

Karena berdasarkan rekaman yang diperdengarkan saat uji materi Undang-Undang KPK, terungkap kedekatan Anggodo dengan sejumlah pejabat di kepolisian dan kejaksaan.

Berbagai kalangan pun akhirnya meminta agar polisi dan jaksa ikut juga menangkap Anggodo. Karena berdasarkan rekaman itu Anggodo diduga sudah memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK.

Dari rekaman itu juga terungkap kedekatan Anggodo dengan sejumlah petinggi hukum. Bahkan ia mengakuinya secara terbuka. "Saya kenal dengan Pak Ritonga dan Pak Wisnu. Mereka teman," kata Anggodo di Mabes Polri, Jumat 30 Oktober 2009.

Abdul Hakim Ritonga saat itu menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Sedangkan Wisnu Subroto adalah mantan JAM Intel Kejaksaan Agung.

Kedekatan Anggodo dengan kepolisian juga terungkap dalam rekaman tersebut. Anggodo berkali kali menyebut nama Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duadji dan Truno-3 (istilah yang lazim digunakan di kalangan kepolisian untuk menyebut Kepala Bareskrim) .

***

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan dengan membentuk Tim Delapan yang bertugas menginvestigasi adanya dugaan mafia peradilan dalam kasus Bibit dan Chandra.

Setelah dua minggu bekerja, Tim Delapan akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar kasus Bibit dan Chandra tidak dilanjutkan. TIm Delapan menilai, polisi dan jaksa masih kurang bukti untuk menjerat Bibit dan Chandra.

Tim Delapan menilai, jika kasus ini mau dilanjutkan, maka polisi dan jaksa juga harus menjerat Anggodo sebagai tersangka. Hal ini agar kasus itu tidak terputus di tengah jalan.

Kejaksaan dan kepolisian akhirnya menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Bibit dan Chandra. Berdasarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan, kasus Bibit dan Chandra dinyatakan selesai.

Polisi kemudian akhirnya memanggil Anggodo untuk dimintai keterangan terkait rekaman tersebut. Anggodo pun dituduhkan dalam enam tindak pidana. Namun, polisi 'menyerah'.

Pengusutan terhadap kasus Anggodo ini tidak hanya dilakukan polisi. KPK juga melakukan hal yang sama. KPK mulai memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui tindakan Anggodo.

Akhirnya, pada akhir 2009, KPK memanggil Anggodo untuk dimintai keterangan. Namun, Anggodo tidak datang. Dia beralasan bahwa kasusnya seharusnya juga dihentikan seiring dengan dihentikannya kasus Bibit dan Chandra.

Karena tak datang, KPK menjadwalkan ulang memanggil Anggodo. Sampai akhirnya, Anggodo diperiksa pertama kali pada 8 Januari 2010. Anggodo kemudian dipanggil kembali pada 11 Januari. Pada pemeriksaan itu, Anggodo sudah mulai dicecar mengenai rekaman. Dan setelah pemeriksaan ketiga pada 14 Januari, kasus ini kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Anggodo pun menjadi tersangka.

Usai diperiksa, Kamis 14 Januari 2010, Anggodo yang mengenakan jas hitam langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan milik KPK berwarna silver dengan nopol B 2040 BQ. Anggodo ditahan pukul 18.46 WIB.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
fanny
15/01/2010
akhirnya ditahan juga.... tp jangan mpe tidur di sofa lg kayak aryalyta
Balas   • Laporkan
pawang cicak
15/01/2010
Ternyata betul ya..cicak kecil lebih smart...mampu menahan anggodo...selamat buat cicak-ku...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ