VIVAnews - Permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2009 meningkat hingga 74 kasus. Dibanding tahun sebelumnya yang hanya 10 kasus.
"Pada 2008 hanya 10 kasus. Sedangkan 2009, permohonan perlindungan naik menjadi 74 kasus," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 18 Januari 2010.
Pada 2009, kasus korupsi menduduki urutan pertama dengan jumlah pemohon hingga 19 kasus yang pada tahun 2008 hanya 3 kasus. Disusul kasus pembunuhan, dari 1 kasus menjadi 10 kasus.
Kasus teratas pada 2009 yang meminta perlindungan ke LPSK yakni, sengketa tanah 9 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 6 kasus, penyiksaan dan penganiayaan 4 kasus, pemalsuan surat dan penipuan 4 kasus, pemerkosaan 3 kasus dan penembakan 3 kasus.
Menurut Abdul Haris, kedatangan mereka ke LPSK karena munculnya rasa takut atau kekhawatiran akan potensi ancaman yang mereka rasakan. Prediksinya, pada 2010 nanti, akan banyak permintaa permohonan perlindungan. Sebab, eksistensi LPSK dikatakan Abdul sudah mulai dirasakan masyarakat. "Bukan hanya kalangan bawah, tapi masyarakat menengah ke atas juga," ungkapnya.
Abdul Haris menjelaskan, bentuk ancaman yang banyak dirasakan pemohon seperti, ancaman berbentuk fisik, ancaman balik dari yang dilaporkan, dan ada juga ancaman pemecatan. "Nah ancaman balik yang terjadi, sering saksi atau korban yang melapor dilaporkan balik atas pencemaran nama baik," jelasnya.