Korupsi
Gratifikasi Dari Bank Indonesia

Anggota Pansus Century Belum Lapor KPK

Bank Indonesia juga memberikan mereka uang saku sebesar Rp 1 juta dan US$ 12 ribu.

Rabu, 20 Januari 2010, 16:45 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Maruarar Sirait (PDIP) dan Andi Rahmat (PKS) (Antara/ Kencana)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menerima laporan dari sejumlah anggota Pansus Angket Century yang diduga menerima gratifikasi. Mereka yang diduga menerima adalah Ali Masykur Musa, Bomer Pasaribu, Andi Rahmat, dan Ganjar Pranowo.

"Biasanya kalau sudah melaporkan, sudah ada penetapan soal barang tersebut apakah masuk gratifikasi atau bukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 20 Januari 2010.

Keberangkatan empat anggota Pansus itu sebelumnya diungkapkan oleh Hamka Yandhu. Menurut terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia itu, gratifikasi diterima saat anggota Pansus itu melakukan kunjungan ke London dan New York. Uang perjalanan Ganjar cs dibiayai oleh Bank Indonesia.

Lawatan selama 10 hari atas ajakan dari Bank Indonesia dalam rangka berakhirnya pembahasan RUU Mata Uang. Selain menanggung biaya perjalanan, Bank Indonesia juga memberikan mereka uang saku sebesar Rp 1 juta dan US$ 12 ribu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
2gno
11/03/2010
Aduuh uangnya sdh habis/diminta isteri
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ