Korupsi
Aulia Pohan Ditahan

Istana: Sikap Presiden Yudhoyono Tetap

Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap besannya, Aulia Pohan, tidak berubah.

Jum'at, 28 November 2008, 11:12 WIB
Arry Anggadha, Muhammad Hasits
Presiden Yudhoyono dan Juru Bicara Andi Mallarangeng (Antara/ Ali Anwar)

VIVAnews - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap besannya, Aulia Tantowi Pohan, tetap sama seperti saat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bapak Presiden sebelumnya sudah memberikan tanggapan langsung mengenai proses hukum Bapak Aulia Pohan. Tanggapan langsung itu masih tetap berlaku sampai sekarang," kata juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng usai peringatan Menanam Pohon Indonesia di Pusat Penelitian Limnologi, LIPI, Cibonong, Jumat, 28 November 2008.

Pada saat Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2008, Presiden Yudhoyono menyatakan, "Dalam kapasitas saya sebagai pribadi, saya Susilo Bambang Yudhoyono, mendengar semua ini tentu saya secara terus terang dan jujur merasa sedih."

Presiden Yudhoyono juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum besannya itu. "Hukum dan keadilan harus ditegakkan," ujar Presiden Yudhoyono saat itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Somantri pada 27 November 2008. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ